Diam-diam Karyawan Bank Tilap Uang Nasabah Rp24 M Selama 7 Tahun Manfaatkan Celah Sistem Perbankan
Selama 7 tahun, MY karyawan bank di Cirebon diam-diam menilap uang nasabah dengan total Rp24 M memanfaatkan celah sistem perbankan.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Nilainya pun fantastis.
Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, sementara Vespa batik yang ikut diamankan bernilai sekitar Rp 61 juta.
Tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp 131,9 juta juga disita dari rekening tersangka.
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon. (Tribun Jatim/ Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.