Hati-hati! Pemalsuan SIM di Kendari Sudah Berjalan 5 Tahun, Negara Rugi Rp3 Miliar

Polisi bongkar pemalsuan SIM di Kendari. Pelaku cetak SIM palsu sejak 2020, hasilkan miliaran rupiah. Warga diimbau tak tergiur jalur instan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter, menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

BANGKAPOS.COM--Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, digegerkan oleh terungkapnya praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.

Aksi ilegal ini akhirnya dibongkar aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, yang berhasil menangkap pelaku utama berinisial H (31) pada Senin (6/10/2025).

Pelaku ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, ketika sedang melakukan transaksi penjualan SIM palsu.

Yang mengejutkan, lokasi transaksi itu hanya berjarak sekitar 960 meter dari Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan keberanian pelaku yang beraksi di dekat pusat aparat penegak hukum.

Tertangkap Tangan saat Transaksi

Menurut keterangan resmi Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, tersangka H sudah lama menjadi target operasi.

Petugas membekuknya sesaat setelah pelaku menyerahkan SIM palsu kepada pembelinya.

“Pelaku H sudah kami pantau sejak lama. Saat ditangkap, dia sedang melakukan transaksi penjualan SIM palsu. Dari hasil interogasi, H mengaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020,” ujar Kombes Edwin, Selasa (7/10/2025).

Polisi kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, yang dijadikan tempat produksi SIM palsu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti.

Barang Bukti: Mesin Cetak hingga SIM Bekas

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah peralatan lengkap untuk mencetak SIM palsu, di antaranya laptop, printer Epson, mesin laminating, mesin pres, serta beberapa lembar SIM bekas.

“Seluruh peralatan yang digunakan untuk mencetak SIM palsu sudah kami amankan. Dari pengakuannya, pelaku membeli SIM bekas, lalu memodifikasi datanya menggunakan perangkat digital sebelum mencetak ulang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

Selain peralatan produksi, petugas juga menemukan puluhan lembar SIM palsu siap edar yang telah dipasarkan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah per lembar.

Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polresta Kendari memperkirakan kerugian negara mencapai Rp3 miliar akibat praktik pemalsuan dokumen negara ini.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved