Hati-hati! Pemalsuan SIM di Kendari Sudah Berjalan 5 Tahun, Negara Rugi Rp3 Miliar

Polisi bongkar pemalsuan SIM di Kendari. Pelaku cetak SIM palsu sejak 2020, hasilkan miliaran rupiah. Warga diimbau tak tergiur jalur instan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter, menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Menurut keterangan resmi Korlantas Polri, ada beberapa ciri penting untuk membedakan SIM asli dan palsu:

  • Nomor SIMSIM asli memiliki nomor seri unik yang bisa diverifikasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tidak terdaftar, besar kemungkinan SIM tersebut palsu.
  • Hologram Polri — SIM asli memiliki hologram Polri yang memantulkan cahaya dan berubah warna saat digoyangkan. SIM palsu biasanya memiliki hologram buram atau tidak muncul sama sekali.
  • Latar Foto — SIM asli memiliki lambang Polri di latar belakang foto pemiliknya, sementara pada SIM palsu, lambang ini sering tidak ada atau tampak samar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.

Motif dan Keuntungan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku bahwa tindakannya semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam sebulan, ia bisa mencetak 10–20 lembar SIM palsu, tergantung jumlah pesanan.

Setiap lembar dijual mulai dari Rp500 ribu untuk SIM A atau C palsu, hingga lebih dari Rp2 juta untuk SIM BII Umum.

Uang hasil penjualan tersebut sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku, tanpa masuk ke kas negara.

“Seluruh keuntungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ada pihak lain yang menerima bagian,” ujar H saat pemeriksaan di Polresta Kendari.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Selain itu, Polresta Kendari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti adanya jaringan pemalsuan lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk oknum pembeli yang mengetahui bahwa SIM tersebut palsu,” jelas Kombes Edwin.

Polresta Kendari Pastikan Pengawasan Diperketat

Kombes Pol Edwin memastikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi kejahatan siber dan dokumen palsu, terutama yang memanfaatkan teknologi percetakan digital.

“Ke depan, kami akan memperkuat patroli siber dan memperluas kerja sama dengan Korlantas Polri untuk memantau peredaran dokumen digital ilegal,” pungkasnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved