Warga Semarang Tutup Jalan Umum, Satpol PP Kirim Somasi dan Siapkan Pembongkaran

Satpol PP Kota Semarang akan kirim somasi ke Ari Setiawan, warga Kedungmundu, yang menutup jalan umum. Jika tak dibongkar 7 hari

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45). 

“Alasan bangun rumah itu hanya pembenaran. Faktanya, dia sudah berkali-kali menutup jalan tanpa alasan jelas,” tandasnya.
 
Langkah Tegas Menanti

Satpol PP memastikan akan tetap menempuh langkah penegakan perda apabila Ari tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Warga pun berharap kasus ini segera berakhir agar akses jalan kembali normal.

Dengan tenggat waktu tujuh hari setelah somasi dikirim, keputusan Ari untuk membuka atau tetap menutup jalan umum akan menentukan langkah selanjutnya pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

(Tribunjateng.com/Tribunjatim.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved