Warga Semarang Tutup Jalan Umum, Satpol PP Kirim Somasi dan Siapkan Pembongkaran
Satpol PP Kota Semarang akan kirim somasi ke Ari Setiawan, warga Kedungmundu, yang menutup jalan umum. Jika tak dibongkar 7 hari
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45).
“Alasan bangun rumah itu hanya pembenaran. Faktanya, dia sudah berkali-kali menutup jalan tanpa alasan jelas,” tandasnya.
Langkah Tegas Menanti
Satpol PP memastikan akan tetap menempuh langkah penegakan perda apabila Ari tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Warga pun berharap kasus ini segera berakhir agar akses jalan kembali normal.
Dengan tenggat waktu tujuh hari setelah somasi dikirim, keputusan Ari untuk membuka atau tetap menutup jalan umum akan menentukan langkah selanjutnya pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
(Tribunjateng.com/Tribunjatim.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya,
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Menguatkan Nasionalisme ASN melalui Lagu Kebangsaan dan Pancasila |
![]() |
---|
SOSOK Bambang Raya Ketua Parpol di Jateng Tersangka Kasus Prostitusi, Ada Praktik Asusila di Karaoke |
![]() |
---|
Kisah Pernikahan Anak Juragan di Semarang Viral, Tamu Undangan Dapat Souvenir Sayuran |
![]() |
---|
Pernikahan Viral Anak Juragan Sayur di Ungaran, Tamu Bebas Bawa Pulang Suvenir Tomat hingga Wortel |
![]() |
---|
Prediksi Skor Malut United vs PSIS di Liga 1 2025, Head to Head dan Link Live Streaming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.