Berita Viral

Sosok Lechumanan, Pengacara Silfester Matutina Sebut Kliennya Tak Menghilang: Ada di Jakarta

Nama Silfester Matutina belakangan disorot lantaran dikabarkan menghilang, kini sang pengacara buka suara.

Kompas.com
LECHUMANAN - Sosok Lechumanan, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang kini menjadi pengacara dari Silfester Matutina. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Lechumanan, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang kini menjadi pengacara dari Silfester Matutina.

Nama Silfeste belakangan disorot lantaran dikabarkan menghilang.

Terbaru Lechumanan memastikan kliennya dalam kondisi baik dan berada di Jakarta.

Baca juga: Akhir Kasus Anak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu di Masjid Berakhir Damai, Segini Harga Sepatu

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Lechumanan sebagai tanggapan atas langkah hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI), yang sebelumnya menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penghentian perkara terhadap Silfester Matutina.

Namun, menurut Lechumanan, gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa pasal yang pernah menjerat kliennya sudah tidak berlaku lagi karena telah melewati masa kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan 85 KUHP.

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85.

Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur Lechumanan.

Namun pihaknya  mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.

Lechumanan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil pihaknya dilakukan sesuai koridor peraturan yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kedaluwarsa perkara sebelum melanjutkan proses eksekusi.

 Sosok Lechumanan

Mengutip Surya.co.id, Nama Lechumanan, S.H. mulai dikenal luas di dunia hukum Indonesia karena keterlibatannya dalam berbagai perkara besar yang menyita perhatian publik.

Ia tercatat sebagai advokat aktif di Perhimpunan Profesi Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 01.000656, berdomisili di DKI Jakarta. Pengangkatannya sebagai advokat tercatat dalam SK PPKHI Nomor 11.0656/SKEP-ADV/PKHI/X/2019.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved