Sosok Surya Darmadi Raja Sawit, Terdakwa Kasus Korupsi yang Hibah Aset Rp10 Triliun Kepada Danantara

Dikenal sebagai Raja Sawit Indonesia, Surya Darmadi kini hibahkan aset Rp10 triliun. Ini profil lengkap, perjalanan bisnis, dan kontroversi hukumnya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/Irwan Rismawan
HIBAHKAN ASET - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi. 

Visi besar Surya Darmadi adalah menjadikan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, sekaligus membuka lapangan pekerjaan di daerah terpencil.

Dalam masa kejayaannya, grup Duta Palma mempekerjakan lebih dari 20.000 karyawan dan menjadi salah satu penyumbang ekspor CPO terbesar ke China dan India.

Kerajaan Bisnis Duta Palma Group

Di bawah kendali Surya Darmadi, Darmex Agro Group menaungi berbagai perusahaan, di antaranya:

  • PT Duta Palma Nusantara
  • PT Palma Satu
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Seberida Subur
  • PT Duta Palma II dan III

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor perkebunan, pengolahan CPO, transportasi, hingga perdagangan hasil pertanian.

Beberapa di antaranya juga diketahui memiliki pabrik refinery dengan kapasitas ribuan ton per hari.

Berkat ekspansi besar-besaran ini, nama Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes tahun 2016, dengan perkiraan kekayaan mencapai US$ 1,45 miliar atau sekitar Rp 20 triliun kala itu.

Kasus Hukum dan Kontroversi

Namun, kejayaan Surya Darmadi tidak lepas dari kontroversi besar. Pada tahun 2022, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 78 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Pada tahun 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi dan mewajibkannya membayar uang pengganti serta denda dalam jumlah fantastis.

Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada 2024.

Saat ini, Surya Darmadi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kasus Korupsi dan Vonis 16 Tahun Penjara

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved