Purbaya Bersih-Bersih, 26 Pegawai Pajak Dipecat, Dirjen Bimo: Seratus Rupiah Saja, Saya Pecat

Pemecatan massal ini menjadi langkah awal dari operasi bersih-bersih besar-besaran yang tengah digencarkan Kemenkeu

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
PURBAYA YUDHI SADEWA --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas di awal masa jabatannya. 

BANGKAPOS.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas di awal masa jabatannya.

Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dipecat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dan bermain-main dengan uang negara.

Pemecatan massal ini menjadi langkah awal dari operasi bersih-bersih besar-besaran yang tengah digencarkan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya.

Baca juga: Pengacara Silfester Matutina Sebut Pasal yang Jerat Kliennya Sudah Kedaluwarsa: Nggak Perlu Eksekusi

Menurut Purbaya, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas para pegawai pajak selama satu bulan terakhir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kata Purbaya, juga langsung menindak para pegawai yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan.

“Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” tegasnya.

Langkah ini mendapat sorotan publik karena sektor perpajakan selama ini kerap dikaitkan dengan praktik korupsi.

Kebijakan cepat Purbaya dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.

Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemecatan 26 pegawai dilakukan karena pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik.

“Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujarnya dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” ucapnya.

Menurut Bimo, bersih-bersih internal ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak.

“Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” tambahnya.

Ia menilai, kepercayaan publik adalah modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit diwujudkan, dan efektivitas penerimaan negara akan menurun.

Melalui langkah tegas ini, Kementerian Keuangan berharap masyarakat kembali percaya bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dilindungi, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru diluncurkan.

Fungsi Kemenkeu

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) yang kini dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa memegang peran sentral sebagai pengelola utama keuangan negara.

Lembaga ini menjadi tulang punggung dalam memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efisien, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Sebagai institusi strategis, Kemenkeu bertugas membantu Presiden dalam mengatur seluruh aspek keuangan nasional mulai dari penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, hingga pengelolaan kekayaan negara.

Dalam menjalankan peran itu, Kemenkeu merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan fiskal yang mencakup anggaran, perpajakan, kepabeanan, cukai, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Tujuannya jelas yakni memastikan sistem keuangan negara berjalan efektif, adil, dan mampu menopang pembangunan nasional.

Lebih dari sekadar pengatur anggaran, Kemenkeu juga menjadi penjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar.

Di tengah dinamika ekonomi global yang tak menentu, lembaga ini berupaya menjaga defisit tetap terkendali, mengelola utang dengan hati-hati, dan mempertahankan kredibilitas kebijakan fiskal di mata investor maupun pelaku usaha.

Selain mengelola penerimaan negara dari pajak, bea, dan cukai, Kemenkeu juga memastikan belanja negara digunakan tepat sasaran.

Lembaga ini bertanggung jawab atas perbendaharaan, aset, dan pembiayaan negara, termasuk pengawasan terhadap manajemen risiko keuangan nasional.

Dalam praktiknya, Kementerian Keuangan tak bekerja sendirian.
Sinergi kuat dibangun dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari potensi guncangan ekonomi.

Tak hanya fokus pada neraca dan angka, Kemenkeu juga menaruh perhatian besar pada peningkatan pelayanan publik dan kebijakan keuangan inklusif, agar hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, arah kebijakan Kemenkeu semakin menekankan stabilitas fiskal, transparansi, dan akuntabilitas.

Purbaya menegaskan setiap keputusan fiskal harus berbasis data dan analisis mendalam, bukan sekadar kebijakan populis atau tekanan politik.

Ia juga mendorong kebijakan fiskal yang berkelanjutan dan inklusif, dengan menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat rentan.

Melalui pendekatan tersebut, Kementerian Keuangan diharapkan tak hanya menjaga ketahanan ekonomi nasional, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak pada rakyat.

  (Bangkapos.com/TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com/Tribun Jatim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved