Berita Viral

Pengacara Silfester Matutina Sebut Pasal yang Jerat Kliennya Sudah Kedaluwarsa: Nggak Perlu Eksekusi

Lechumanan, pengacara Silfester Matutina, membantah isu kliennya hilang. Ia menegaskan Silfester ada di Jakart

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
LECHUMANAN - Sosok Lechumanan, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang kini menjadi pengacara dari Silfester Matutina. 

BANGKAPOS.COM — Kabar hilangnya Silfester Matutina akhirnya dibantah oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.

Ia memastikan kliennya dalam keadaan baik dan berada di Jakarta.

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Sosok Lechumanan, Pengacara Silfester Matutina Sebut Kliennya Tak Menghilang: Ada di Jakarta

Pernyataan itu disampaikan Lechumanan menyusul langkah hukum yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI), yang sebelumnya menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penghentian perkara terhadap Silfester.

Namun, menurutnya, gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa pasal yang pernah menjerat kliennya sudah tidak berlaku lagi karena telah melewati masa kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan 85 KUHP.

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85.

Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur Lechumanan.

Namun pihaknya  mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.

Lechumanan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil pihaknya dilakukan sesuai koridor peraturan yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kedaluwarsa perkara sebelum melanjutkan proses eksekusi.

Sosok Lechumanan

Mengutip Surya.co.id, Nama Lechumanan, S.H. mulai dikenal luas di dunia hukum Indonesia karena keterlibatannya dalam berbagai perkara besar yang menyita perhatian publik.

Ia tercatat sebagai advokat aktif di Perhimpunan Profesi Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 01.000656, berdomisili di DKI Jakarta. Pengangkatannya sebagai advokat tercatat dalam SK PPKHI Nomor 11.0656/SKEP-ADV/PKHI/X/2019.

Sebagai praktisi hukum, Lechumanan dikenal berani, vokal, dan tegas dalam membela kliennya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved