Bansos

Bansos Oktober 2024 Cair! Begini Daftar Program dan Cara Cek Penerimanya

Bansos Oktober 2024 cair! BPNT Rp200 ribu, PKH, PIP, dan beras 10 kg siap disalurkan

HANDOVER/TRibunnews.com
ILUSTRASI UANG - Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 mulai dijadwalkan pertengahan hingga akhir Juli 2025. 

Umum: Rp750.000/tahun
Siswa baru & kelas akhir: Rp375.000
Siswa SMA/SMK:

Umum: Rp1.800.000/tahun
Siswa baru & kelas akhir: Rp500.000–Rp900.000
 
4. Bansos Beras 10 Kilogram
Program bansos beras 10 kg juga masih berlanjut hingga Desember 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, menyebutkan bahwa jadwal distribusi bansos beras akan disesuaikan dengan pengaturan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bagian dari stabilisasi harga pangan dan pengendalian inflasi di daerah.

 Cara Cek Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos Oktober 2024, bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos:

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
Ketik nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode verifikasi dan klik CARI DATA
Hasil pencarian akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Cek Penerima PIP:

Akses situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
Masukkan NISN dan NIK
Klik Cari Penerima PIP untuk melihat status pencairan bantuan pendidikan.
 
Cara Daftar DTKS agar Bisa Dapat Bansos
Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS bisa mendaftar dengan dua cara:

1. Offline:

Daftar melalui RT/RW atau kelurahan/desa
Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Hasil akhir disahkan oleh Kepala Daerah dan diunggah ke sistem SIKS-NG
2. Online:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Daftar akun dengan NIK dan KK
Unggah foto KTP dan swafoto
Setelah akun aktif, buka menu Daftar Usulan dan pilih jenis bansos yang ingin diajukan
Semua data yang masuk akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan diproses sesuai hasil validasi resmi Kemensos.

 (Bangkapos.com/Tribun Jabar/Tribun TImur)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved