Tak Ada Alokasi Anggaran Kenaikan Gaji ASN 2026, Kemenkeu: Tergantung Prioritas atau Tidak

Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN untuk 2026. 

Editor: Fitriadi
TribunTimur.com
GAJI ASN - Foto ini hanya ilustrasi. Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN untuk 2026.  

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

 "Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," kata Averrouce.

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan kenaikan gaji ASN pada 2025 belum pasti.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Qodari mencontohkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya masuk rencana kerja namun belum dijalankan di tahun yang sama, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.

Qodari mengingatkan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 19 September 2025.

Saat itu disampaikan bahwa kenaikan gaji ASN belum dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir ASN baru tahun lalu naik gaji,” ucap Qodari.

Kenaikan gaji ASN terakhir berlaku pada Januari 2024 sebesar 8 persen.

Qodari menyebut pemerintah membutuhkan Rp 178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika gaji ASN naik lagi 8 persen, tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 14,24 triliun.

“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” lanjutnya.

Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved