DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas

DPR merampungkan naskah akademik revisi UU Migas yang akan membentuk badan pengelola baru pengganti SKK Migas.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/Irwan Rismawan
BADAN PENGGANTI SKK MIGAS--DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas. Foto petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus Tribunnews/Irwan Rismawan 

BANGKAPOS.COM--DPR Rampungkan Naskah Akademik Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi merampungkan naskah akademik Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pembentukan badan pengelola baru yang akan menggantikan peran SKK Migas.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012, yang menegaskan perlunya badan usaha khusus di sektor hulu migas.

Revisi UU Migas diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi tata kelola migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan menarik lebih banyak investasi di sektor strategis tersebut.

Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas

Dalam draf revisi yang telah disusun, DPR menegaskan pembentukan badan pengelola migas baru bersifat lebih kuat secara hukum dibanding SKK Migas yang selama ini hanya berdasar peraturan presiden.

Badan baru itu nantinya akan memiliki fungsi dan wewenang pengawasan, pengelolaan, serta pengendalian kegiatan usaha hulu migas, termasuk penandatanganan kontrak kerja sama (PSC) dengan badan usaha dan bentuk usaha tetap (BUT).

“Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, Sabtu (11/10/2025).

Putri menambahkan, Komisi XII DPR akan terus mengawal penguatan kebijakan migas agar sejalan dengan transisi energi dan target dekarbonisasi nasional.

“Kita ingin UU ini bukan hanya memperkuat tata kelola migas, tetapi juga menyiapkan Indonesia memasuki era energi bersih tanpa kehilangan daya saing,” ujarnya.

ESDM Siapkan Insentif dan Kepastian Regulasi

Rapat Revisi UU Migas
Rapat Revisi UU Migas--DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut baik penyelesaian naskah akademik tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai terobosan kebijakan untuk menjawab kekhawatiran investor terhadap ketidakpastian regulasi di sektor energi.

“Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier,” kata Dwi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved