DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas

DPR merampungkan naskah akademik revisi UU Migas yang akan membentuk badan pengelola baru pengganti SKK Migas.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/Irwan Rismawan
BADAN PENGGANTI SKK MIGAS--DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas. Foto petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus Tribunnews/Irwan Rismawan 

Menurutnya, rancangan revisi UU Migas harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum bagi investor dengan kedaulatan negara atas sumber daya alam.

“Prinsipnya sederhana: regulasi baru harus memberikan kepastian dan keberlanjutan investasi, tetapi tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas,” tegasnya.
 
Dorong Daya Saing dan Ketahanan Energi Nasional

Salah satu fokus utama revisi UU Migas adalah peningkatan daya saing sektor energi di tengah fluktuasi harga global dan tren transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).

DPR menilai industri migas masih menjadi pilar penting perekonomian nasional, terutama dalam menopang penerimaan negara dan pasokan energi domestik.

Revisi ini juga diharapkan dapat menghapus tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta mempercepat proses perizinan investasi di sektor hulu dan hilir migas.

“Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, kita bisa menarik investor besar, memperluas eksplorasi, dan mengamankan pasokan energi nasional,” ujar Putri.
 
TKDN Sektor Hulu Migas Capai di Atas Target

Sebagai bagian dari strategi memperkuat industri dalam negeri, pemerintah juga mempercepat pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di proyek-proyek migas nasional.

Data SKK Migas menunjukkan, hingga pertengahan 2025, realisasi TKDN di proyek strategis nasional (PSN) telah mencapai 58 persen, melampaui target awal sebesar 18 persen.

Sementara di proyek non-PSN, TKDN mencapai 59 persen, juga melampaui target 57 persen.

“Peningkatan TKDN menjadi bukti nyata bahwa industri migas nasional mampu beradaptasi dengan tuntutan global, sekaligus memperkuat rantai pasok dalam negeri,” kata Dwi.

Transisi Energi dan Arah Baru Regulasi

Selain memperkuat kelembagaan, revisi UU Migas juga akan menyesuaikan arah kebijakan energi nasional menuju era transisi energi.

Pemerintah dan DPR menilai perlu adanya sinkronisasi antara sektor migas dan energi baru terbarukan agar Indonesia tidak tertinggal dari tren global dekarbonisasi.

“Migas masih dibutuhkan untuk menopang ekonomi, tapi kita juga harus siapkan transformasinya. Revisi UU ini akan menjembatani kebutuhan itu,” tutur Dwi.

Setelah naskah akademik selesai, DPR akan segera menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Migas ke pemerintah untuk dilakukan pembahasan bersama.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved