DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas
DPR merampungkan naskah akademik revisi UU Migas yang akan membentuk badan pengelola baru pengganti SKK Migas.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Menurutnya, rancangan revisi UU Migas harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum bagi investor dengan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
“Prinsipnya sederhana: regulasi baru harus memberikan kepastian dan keberlanjutan investasi, tetapi tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas,” tegasnya.
Dorong Daya Saing dan Ketahanan Energi Nasional
Salah satu fokus utama revisi UU Migas adalah peningkatan daya saing sektor energi di tengah fluktuasi harga global dan tren transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).
DPR menilai industri migas masih menjadi pilar penting perekonomian nasional, terutama dalam menopang penerimaan negara dan pasokan energi domestik.
Revisi ini juga diharapkan dapat menghapus tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta mempercepat proses perizinan investasi di sektor hulu dan hilir migas.
“Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, kita bisa menarik investor besar, memperluas eksplorasi, dan mengamankan pasokan energi nasional,” ujar Putri.
TKDN Sektor Hulu Migas Capai di Atas Target
Sebagai bagian dari strategi memperkuat industri dalam negeri, pemerintah juga mempercepat pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di proyek-proyek migas nasional.
Data SKK Migas menunjukkan, hingga pertengahan 2025, realisasi TKDN di proyek strategis nasional (PSN) telah mencapai 58 persen, melampaui target awal sebesar 18 persen.
Sementara di proyek non-PSN, TKDN mencapai 59 persen, juga melampaui target 57 persen.
“Peningkatan TKDN menjadi bukti nyata bahwa industri migas nasional mampu beradaptasi dengan tuntutan global, sekaligus memperkuat rantai pasok dalam negeri,” kata Dwi.
Transisi Energi dan Arah Baru Regulasi
Selain memperkuat kelembagaan, revisi UU Migas juga akan menyesuaikan arah kebijakan energi nasional menuju era transisi energi.
Pemerintah dan DPR menilai perlu adanya sinkronisasi antara sektor migas dan energi baru terbarukan agar Indonesia tidak tertinggal dari tren global dekarbonisasi.
“Migas masih dibutuhkan untuk menopang ekonomi, tapi kita juga harus siapkan transformasinya. Revisi UU ini akan menjembatani kebutuhan itu,” tutur Dwi.
Setelah naskah akademik selesai, DPR akan segera menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Migas ke pemerintah untuk dilakukan pembahasan bersama.
Nasib Arief Prasetyo Adi Orang Dekat Jokowi Setelah Dicopot dari Kepala Bapanas |
![]() |
---|
Ustaz Yusuf Mansur Viral Buka Jasa Doa Khusus Online Rp10 Juta, Ngaku Cuma Bercanda & Klarifikasinya |
![]() |
---|
Sosok Anti Puspita Sari Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Palembang, Punya Suami, Check In dengan Pria |
![]() |
---|
Doa Memohon Ampunan untuk Orang Tua Meninggal dan Ringankan Siksa Kubur Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Belum Terima Usulan Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny, Wacana Dana APBN Tuai Kritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.