DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas

DPR merampungkan naskah akademik revisi UU Migas yang akan membentuk badan pengelola baru pengganti SKK Migas.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/Irwan Rismawan
BADAN PENGGANTI SKK MIGAS--DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas. Foto petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus Tribunnews/Irwan Rismawan 

Kementerian ESDM memastikan siap berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, untuk menyiapkan aturan turunan dan peta jalan implementasi badan pengelola baru.

“Target kami, pembahasan bisa selesai sebelum akhir masa sidang 2025 agar UU ini bisa segera berlaku pada 2026,” ujar Putri Zulkifli Hasan optimistis.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas di Naskah Revisi UU Migas, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved