Klarifikasi Kompol HS Dokpol Dituduh Rudapaksa Mantan di Hotel, Sebut Sama-sama Mau: Tak Ada Paksaan

Menanggapi tudingan tersebut, Kompol HS kini buka suara dan menyampaikan klarifikasi.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase TribunnewsSultra.com/Istimewa
POLISI DITUDUH RUDAPAKSA -- (kiri) ) Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025) / (kanan) Ilustrasi polisi. 

"Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," jelasnya, menampik adanya tindakan pemerkosaan.

Selain tuduhan pemerkosaan, Kompol HS juga membantah tudingan perampasan barang milik H.

Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini banyak memberikan bantuan materi kepada H.

"Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia."

"Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Kompol HS berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tutupnya.

Kronologi Versi H

Awal mula Kompol HS oknum dokter polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara dituduh rudapaksa mantan pacar berinisial H (29) di hotel.

Peristiwa itu diungkap mantan pacar Kompol HS saat melaporkan doknum dokter polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).

Kompol HS tak hanya dilaporkan soal rudapaksa, melainkan juga terkait perampasan barang milik H.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). Tentang laporan itu, mantan pacar Kompol HS menceritakan kronologinya.

Menurut cerita H, kejadian itu berawal dari Kompol HS mendatangi tempat kerja korban dan mengajaknya makan pada Sabtu (4/10/2025).

Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam tetap menunggu meskipun korban menolaknya.

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025) dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved