Klarifikasi Kompol HS Dokpol Dituduh Rudapaksa Mantan di Hotel, Sebut Sama-sama Mau: Tak Ada Paksaan
Menanggapi tudingan tersebut, Kompol HS kini buka suara dan menyampaikan klarifikasi.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.
"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.
Namun, H menegaskan bahwa pada saat dugaan tindakan rudapaksa dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.
Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.
Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna. Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) untuk pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.
Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.
"Kejadian yang kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.
Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.
Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.
Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.
Biodata Irjen Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar Punya Tanda Tangan Mirip Centang atau Checklist |
![]() |
---|
Biodata Yusuf Mansur, Jual Doa Online hingga Rp20 Juta, Kini Sampaikan Klarifikasi : Itu Video Lama |
![]() |
---|
DPR Rampungkan Revisi UU Migas, Akan Bentuk Badan Pengelola Baru Gantikan SKK Migas |
![]() |
---|
Nasib Arief Prasetyo Adi Orang Dekat Jokowi Setelah Dicopot dari Kepala Bapanas |
![]() |
---|
Ustaz Yusuf Mansur Viral Buka Jasa Doa Online Rp10 Juta, Ngaku Cuma Bercanda & Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.