Daftar 18 Gubernur yang Protes Imbas Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran TKD

Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menuai sorotan.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase tiktok Purbaya Yudhi Sadewa
MENKEU PURBAYA - Daftar 18 Gubernur yang Protes Imbas Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran TKD. Foto Menkeu Purbaya 

BANGKAPOS.COM - Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menuai sorotan.

Dampak dari pemangkasan anggaran TKD tersebut pun memicu reaksi para pimpinan daerah.

Setidaknya ada 18 Gubernur mendatangai langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Mereka datang menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).

Mereka menilai, kebijakan itu justru membebani daerah, terutama dalam pembiayaan pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Kata Fitra Eri Soal Penggunaan Etanol dalam Bahan Bakar: Nilai Energinya Lebih Kecil

Sebanyak 18 gubernur itu adalah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X.

Gubernur Jambi, Al Harris; Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud; Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang; Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani; Gubernur Banten, Andra Soni; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah; Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri.

Menkeu Purbaya Diminta Hati-hati

Peneliti sekaligus ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Rani Septiarini, mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Pemerintah menetapkan alokasi TKD sebesar Rp692,6 triliun dalam APBN 2026. Jumlah ini merosot tajam dibandingkan Rp919,87 triliun pada tahun sebelumnya.

Pemotongan bervariasi di setiap daerah, dengan rata-rata pengurangan 20–30 persen untuk tingkat provinsi.

TKD sendiri merupakan dana dari APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan. Dana ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), sumber utama pembiayaan kegiatan daerah, mulai dari gaji ASN hingga pembangunan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Rani Septiarini menilai langkah Purbaya harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved