Sosok Taipan Apeng Viral Mampir Ke Kantor Seusai Sidang, Kini Dijeblos Lagi Ke Nusakambangan

Apeng ternyata berulah hingga sempat viral. Pengusaha sekaligus pemilik PT Duta Palma Group itu mampir ke kantornya di Jakarta seusai sidang.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
SURYA DARMADI -- Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

BANGKAPOS.COM - Taipan Surya Darmadi alias Apeng, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Apeng sudah dua kali dikirim ke Nusakambangan. Ia sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena alasan kesehatan memburuk.

Namun, Apeng ternyata berulah hingga sempat viral. Pengusaha sekaligus pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group itu mampir ke kantornya di Jakarta seusai menjalani sidang.

Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) pun  kembali membawanya ke sel tahanan Nusakambangan.

“Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” sambungnya.

Mashudi mengatakan, Ditjen Pas tak ragu melakukan pemindahan bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

“Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.

Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.

Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, di tengah kasus yang membelitnya, Surya Darmadi mengeluh karena dipenjara di Nusakambangan.

Ia juga ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pernyataan ini disampaikan bos PT Duta Palma Group itu melalui tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengaku kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.

Namun, dia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika mengatakan, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

Di samping soal rencana penyerahan aset, Handika juga angkat bicara soal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.

Sosok Surya Darmadi

Surya Darmadi atau biasa disapa Apeng adalah pengusaha sekaligus pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.

Ia mendirikan Darmex Agro pada 1987 di Jakarta.

Surya Darmadi lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 1952.

Nama Surya Darmadi sudah terkenal sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang perkebunan kepala sawit.

Lewat salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.

Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.

Darmex Agro telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada tahun 2018.

Kala itu, total kekayaannya mencapai 45 miliar dolar AS.

Serobot Lahan untuk Sawit

Pada 2022, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaann Agung karena kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp78 triliun.

Lima perusahaan milik Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS).

Serta merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Kelima perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Setelah itu, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati saat itu.

"Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," tutur jaksa.

Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

Hal ini merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.

"Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada," kata jaksa.

Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Emosi Asetnya Disita Kejagung RI

Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, emosi karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura.

Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura.

“Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.

Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan.

Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya. Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.

Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.

Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.

Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).

“Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.

“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.

Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.

Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.

“Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.

“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.

“Stres,” ujar Surya Darmadi kala itu.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved