Kalender 2025

Kalender 2025, 23 Oktober HUT Kota Pontianak dan Sejarahnya dari Masa ke Masa

Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 terdapat hari penting HUT ke-254 Kota Pontianak, ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

Editor: Fitriadi
Kemenag.go.id
KALENDER OKTOBER - Kalender Oktober 2025. Meski tidak ada hari libur yang ditandai tanggal merah, namun pada hari Kamis (23/10/2025) terdapat hari penting yang dirayakan instansi, organisasi atau kelompok masyarakat tertentu. 

BANGKAPOS.COM - Dalam Kalender 2025 yang ditetapkan pemerintah RI, tanggal 23 Oktober tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.

Meski tidak ada hari libur yang ditandai tanggal merah, namun pada hari Kamis (23/10/2025) terdapat hari penting yang dirayakan instansi, organisasi atau kelompok masyarakat tertentu.

Satu di antara hari penting pada tanggal 23 Oktober adalah Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pontianak.

Baca juga: Kalender 2025: Tanggal 22 Oktober Hari Santri Nasional Libur atau Tidak?

Kota Pontianak berusia ratusan tahun semenjak didirikan pada tahun 1771.

Hari jadi Kota Pontianak kali ini adalah HUT ke-254.

Sejarah Berdirinya Kota Pontianak

Kota Pontianak adalah ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Pulau Kalimantan.

Pontianak yang berada di delta Sungai Kapuas dikenal sebagai 'Kota Khatulistiwa'.

Baca juga: Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah, Bulan Mei Banyak Long Weekend

Baca juga: Kalender 2026: Jadwal Libur Idul Fitri 1447 H Ditambah Cuti Bersama dan Momen Nyepi

Kota ini juga dikenal sebagai pusat perdagangan dan pemerintahan di wilayah Kalimantan Barat.

Melansir laman resmi Pemerintah Kota Pontianak dan Wikipedia, Kota Pontianak yang didirikan pada 23 Oktober 1771.

Pendirinya adalah Syarif Abdurrahman Alkadrie yang kemudian diangkat menjadi Sultan.

Awal mula berdirinya Kota Pontianak Syarif Abdurrahman Alkadrie dan rombongannya membuka hutan di perbatasan tiga sungai, yaitu Sungai Landak, Sungai Kapuas Kecil, dan Sungai Kapuas.

Hutan yang sebelumnya lebat kemudian berubah menjadi perkampungan. Mereka mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal. 

Saat itu  tanggal 24 Rajab tahun 1181 Hijriah atau pada 23 Oktober tahun 1771 Masehi. 

Mereka mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal dan menamainya Pontianak.

Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Kota Pontianak tumbuh menjadi pusat perdagangan dan pelabuhan yang penting.

Pada tahun 1192 Hijriah, Syarif Abdurrahman Alkadrie diangkat menjadi Sultan Pontianak pertama. 

Pusat pemerintahan ditandai dengan dibangunnya Masjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang saat ini terletak di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Masjid Jami' (kini bernama Masjid Sultan Syarif Abdurrahman) dan Istana Kadariah yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Kota ini didirikan pertama kali sebagai pelabuhan perdagangan di Pulau Kalimantan, menempati area seluas 118,31 km2 di delta Sungai Kapuas yang menjadi titik temu dengan anak sungai utamanya, Sungai Landak.

Perlintasan dua sungai tersebut diabadikan menjadi lambang Kota Pontianak.

Selain karena sungainya, Pontianak juga dikenal luas sebagai 'Kota Khatulistiwa' karena letaknya yang berada di garis ekuator atau khatulistiwa. Adapun pusat kota berada kurang dari 3 km selatan khatulistiwa.

Pontianak memiliki penduduk pada pertengahan 2024 sebanyak 682.896 jiwa, dan menjadi kota terpadat ke-26 di Indonesia dan kota terpadat kelima di Pulau Kalimantan (Borneo) setelah Samarinda, Balikpapan, Kuching, dan Banjarmasin.

Nama Pontianak yang berasal dari bahasa Melayu yang dipercaya oleh sebagian masyarakat setempat ada kaitannya dengan kisah Syarif Abdurrahman yang sering diganggu oleh hantu Kuntilanak ketika dia menyusuri Sungai Kapuas. 

Menurut cerita rakyat setempat, Syarif Abdurrahman terpaksa melepaskan tembakan meriam untuk mengusir hantu itu sekaligus menandakan di mana peluru meriam itu jatuh, di sanalah wilayah kesultanannya didirikan.

Peluru meriam itu jatuh di dekat persimpang Sungai Kapuas dan Sungai Landak, yang kini dikenal dengan nama Kampung Beting.

Sejarah Kota Pontianak versi Sejarawan Belanda

Sejarah pendirian kota Pontianak dituliskan oleh seorang sejarawan Belanda, V.J. Verth dalam bukunya Borneos Wester Afdeling, yang isinya sedikit berbeda dari versi cerita yang beredar di kalangan masyarakat saat ini.

Dalam buku yang ditulis Verth, Belanda mulai masuk ke Pontianak tahun 1194 Hijriah (1773 Masehi) dari Batavia.

Verth menulis bahwa Syarif Abdurrahman, putra ulama Syarif Hussein bin Ahmed Alqadrie (atau dalam versi lain disebut sebagai Al Habib Husin), meninggalkan Kerajaan Mempawah dan mulai merantau.

Di wilayah Banjarmasin, ia menikah dengan adik Sultan Banjar, Sunan Nata Alam dan dilantik sebagai pangeran.

Syarif Abdurrahman berhasil dalam perniagaan dan mengumpulkan cukup modal untuk mempersenjatai kapal pencalang dan perahu lancangnya sebelum memulai perlawanan terhadap penjajahan Belanda.

Dengan bantuan Sultan Pasir, Syarif Abdurrahman kemudian berhasil membajak kapal Belanda di dekat Bangka, juga kapal Inggris dan Prancis di Pelabuhan Pasir.

Abdurrahman menjadi seorang kaya dan kemudian mencoba mendirikan pemukiman di sebuah pulau di Sungai Kapuas. Ia menemukan percabangan Sungai Landak, kemudian mengembangkan daerah itu menjadi pusat perdagangan yang makmur. Wilayah inilah yang kini bernama Pontianak.

Kota Pontiakan dari Masa ke-masa

Pada 1778, kolonialis Belanda dari Batavia memasuki Pontianak dipimpin oleh Willem Ardinpola. Belanda saat itu menempati daerah di seberang istana kesultanan yang kini dikenal dengan daerah Tanah Seribu atau Verkendepaal.

Pada tanggal 5 Juli 1779, Belanda membuat perjanjian dengan Sultan mengenai penduduk Tanah Seribu agar dapat dijadikan daerah kegiatan bangsa Belanda.

Tanah Seribu kemudian menjadi kedudukan pemerintahan Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo Barat) dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asisten Residen Kepala Daerah Kabupaten Pontianak).

Area ini selanjutnya menjadi Controleur het Hoofd Onderafdeeling van Pontianak atau Hoofd Plaatselijk Bestuur van Pontianak.

Assistent Resident het Hoofd der Afdeeling van Pontianak (semacam Bupati Pontianak) mendirikan Plaatselijk Fonds. Badan ini mengelola eigendom atau kekayaan Pemerintah dan mengurus dana pajak. Plaatselijk Fonds kemudian berganti nama menjadi Shintjo pada masa kependudukan Jepang di Pontianak.

Masa Stadsgemeente

Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan menetapkan status Pontianak sebagai stadsgemeente.

R. Soepardan ditunjuk menjadi syahkota atau pemimpin kota saat itu. Jabatan Soepardan berakhir pada awal tahun 1948 dan kemudian digantikan oleh Ads. Hidayat.

Kemudian, pusat PPD ini dipindahkan ke Pontianak yang awalnya berasal dari Sanggau pada 1 November 1945 dan menjadi suatu wadah kebangkitan Dayak pada 3 November 1945, sekitar 74 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Masa pemerintahan kota

Pembentukan stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak diubah dan digantikan dengan Undang-undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP.

Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah Kota Pontianak, sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak
Wali kota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah Rohana Muthalib. Ia adalah seorang wanita pertama yang menjadi wali kota Pontianak.

Masa kotapraja

Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan, maka dengan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi kota praja Pontianak. Pada masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah yang ada.

Masa kotamadya dan kota

Pemerintah Kota Praja Pontianak kemudian diubah dengan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 18 Tahun 1965.

Merujuk beleid itu, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak, kemudian dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1974, nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah mengubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak, sebutan Kotamadya Pontianak diubah kemudian menjadi Kota Pontianak.

Hari Penting pada Bulan Oktober 2025

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pada bulan Oktober 2025 tidak ada hari libur nasional.

Namun, ada sederet hari penting nasional dan internasional yang biasanya diperingati kalangan tertentu.

Berikut daftar hari penting nasional dan internasional pada bulan Oktober 2025, dikutip Bangkapos.com dari laman resmi Perpusnas.

Daftar Hari Penting Nasional Bulan Oktober 2025:

 Daftar Hari Penting Internasional Bulan Oktober 2025:

  • 1 Oktober: Hari Vegetarian Sedunia, Hari Lanjut Usia Internasional
  • 2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional, Hari Hewan Ternak Sedunia, Hari Batik Dunia
  • 4 Oktober: Hari Hewan Sedunia
  • 5 Oktober: Hari Guru Sedunia
  • 9 Oktober: Hari Surat Menyurat Internasional, Hari Pos Dunia
  • 10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
  • 14 Oktober: Hari Penglihatan Dunia
  • 15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang, Hari Wanita Pedesaan Sedunia, Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
  • 16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
  • 17 Oktober: Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
  • 18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
  • 20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia
  • 24 Oktober: Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

  • Kamis 25 Desember: Hari Raya Natal
  • Jumat 26 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal

(Bangkapos.com)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved