Kampus UNS Cabut Penerima KIP-K Thalita Kusuma usai Ketahuan Dugem, Dilarang Terima Beasiswa

Kini KIP-K Thalita telah dicabut oleh pihak kampus setelah viral videonya tengah dugem di club malam.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase TikTok @akungratis418 | Ist
MAHASISWI UNS PENERIMA KIP-K -- Kampus UNS Cabut Penerima KIP-K Thalita Kusuma usai Ketahuan Dugem, Dilarang Terima Beasiswa 
Ringkasan Berita:
  • Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Thalita Kusuma Sandra dicabut pihak Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah
  • Thalita viral setelah videonya asyik berjoget di sebuah club malam dengan mengenakan pakaian yang terbilang minim.
  • Thalita dinilai tidak mempedulikan statusnya sebagai mahasiswi, apalagi jika benar ia adalah penerima KIP-K

 

BANGKAPOS.COM -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mencabut penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Thalita Kusuma Sandra.

Thalida Kusuma Sandra merupakan mahasiswi UNS penerima KIP-K.

KIP-K adalah bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

Kini KIP-K Thalita telah dicabut oleh pihak kampus setelah viral videonya tengah dugem di club malam.

Dalam video yang viral, Thalita terlihat asyik berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Parahnya lagi, ia terekam mengenakan pakaian yang terbilang minim, seolah tak mempedulikan statusnya sebagai mahasiswi, apalagi jika benar ia adalah penerima KIP-K.

Baca juga: Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak

Rekaman video tersebut sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Menanggapi hal itu, pihak UNS melalui rilis resmi dan membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

"Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023," tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Solo via Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS," jelasnya.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Baca juga: Sosok Kairul Saleh Hakim, Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani, Reaksi Nyai Divonis 4 Tahun Penjara

Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:

  • Surat Peringatan Pertama
  • Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan
  • Pencabutan beasiswa KIP-K, serta larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studi.

 

"Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS."

"Dengan sikap ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegas Agus.

Agus menjelaskan bahwa pencabutan beasiswa tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.

Mahasiswa angkatan 2023 tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lainnya selama masa studi.

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Agus mengatakan, UNS telah melakukan investigasi secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di kampus.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Pasal ini menyebutkan bahwa, "setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan."

Menurut Agus, UNS juga memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada TKS dan mewajibkannya menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan sejak penjatuhan keputusan sanksi.

Penjatuhan sanksi ini, kata Agus, bertujuan memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral di lingkungan kampus.

Sosok Thalita Kusuma

Inilah sosok Thalita Kusuma Sandra, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah.

Thalita Kusuma Sandra viral karena menjadi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Namun kehidupannya diduga kuat jauh dari kata sederhana alias hedon.

Di jagat dunia maya, sosok Thalita Kusuma Sandra viral dan menjadi pergunjingan hangat nitizen.

Menurut data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Thalita Kusuma Sandra tercatat sebagai mahasiswi aktif program studi Bisnis Digital angkatan 2023 di UNS, salah satu kampus negeri bergengsi di Solo.

Nama Thalita Kusuma Sandra tercatat dalam Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/un27/hk/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, nama Thalita Kusuma Sandra berada di urutan nomor 138 dari program studi Bisnis Digital dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) F0423074.

Namun yang membuat warganet geram, beredar video yang memperlihatkan aksi Thalita Kusuma Sandra di sebuah club malam.

Dalam video yang viral, Thalita terlihat asyik berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Parahnya lagi, ia terekam mengenakan pakaian yang terbilang minim, seolah tak mempedulikan statusnya sebagai mahasiswi, apalagi jika benar ia adalah penerima KIP-K.

Aksi pamer gaya hidup mewah dan dugem ini langsung memicu kecaman keras dari publik.

KIP-K merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

Warganet menilai, gaya hidup Thalita Kusuma Sandra sama sekali tidak mencerminkan mahasiswa yang kekurangan.

Jika benar ia adalah penerima KIP-K, bantuan tersebut jelas-jelas salah sasaran dan mengkhianati tujuan mulia program beasiswa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UNS sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait status Thalita Kusuma Sandra dan dugaan penyalahgunaan dana KIP-K yang tengah menjadi polemik hangat di media sosial.

Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya

Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) disalurkan bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.

Namun tak jarang, ditemukan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan ataupun penerimaan KIP Kuliah yang salah sasaran.

Sebagai contoh, penerima KIP Kuliah ternyata berasal dari keluarga berkecukupan, memakai peralatan elektronik mahal, ataupun memiliki gaya hidup yang mewah.

Padahal, penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup minimal sebesar Rp 800.000 sampai Rp 1.400.000.

Jika ada dugaan penyalahgunaan KIP-K atau penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, bisakah dilaporkan?

Kelayakan Penerima KIP Kuliah

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan KIP Kuliah.

  • Pemegang KIP SMA
  • Penerima bantuan sosial
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp 4.000.000
  • Abdul menyatakan, calon penerima KIP Kuliah terlebih dahulu akan menjalani seleksi dari pihak kampus.

"Penentuan penerima KIP Kuliah yang sesuai kriteria sepenuhnya dilaksakan oleh pihak kampus karena mereka yang mengetahui persis kondisi mahasiswa di lapangan," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Laporan Penyalahgunaan KIP Kuliah

Kendati demikian, Abdul menampik anggapan bahwa mayoritas penerima bantuan  menyalahgunaan dana yang diterima ataupun penyaluran KIP Kuliah salah sasaran.

"Kalau dikatakan ada yang tidak tepat sasaran mungkin ada, karena kami juga sering menerima aduan masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, penerima bantuan KIP Kuliah yang diketahui melakukan penyalahgunaan dana atau tidak sesuai kriteria dapat dilaporkan.

Laporan penyaluran KIP Kuliah tidak tepat sasaran dapat dilakukan melalui situs lapor.kemdikbud.go.id dan ult.kemdikbud.go.id, serta akun media sosial Kemendikbudristek.

"Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," tegasnya.

Usai dilaporkan, pihak Puslapdik akan melakukan monitoring kepada penerima KIP Kuliah atau melaporkan temuan ini ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk diaudit.

Bahkan, jika pihaknya menemukan ada unsur korupsi, laporan ini dapat diteruskan ke pihak aparat penegak hukum. Sebab, Abdul mengaku banyak menemukan kasus seperti ini.

Sanksi Penyalahgunaan KIP Kuliah

Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek akan memberikan sanksi bagi penerima KIP Kuliah yang melakukan penyalahgunaan dana.

"Sanksinya kalau tidak tepat sasaran, kampus diminta hentikan beasiswanya yang bersangkutan karena tidak sesuai kriteria," tegas dia.

KIP Kuliah juga dapat dicabut jika penerima mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00, pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, serta dipenjara atau melanggar Pancasila dan UUD.

Sebaliknya, pihak kampus akan diminta mengusulkan pergantian penerima KIP Kuliah kepada mahasiswa yang layak sesuai kriteria.

Penerima KIP Kuliah tidak bisa lagi mendaftar program tersebut apabila bantuannya dihentikan atau dicabut.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/TribunnewsMaker.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved