Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Berlaku Serentak di 34 Provinsi Mulai 2025
Pemerintah resmi samakan masa tunggu haji jadi 26 tahun di 34 provinsi mulai 2025. Kebijakan baru diatur lewat UU Penyelenggaraan Haji, Umrah 2025
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Tetapkan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Mulai 2025
- Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak umumkan masa tunggu haji kini diseragamkan 26 tahun di seluruh provinsi Indonesia.
- Kuota dihitung berdasar jumlah pendaftar agar lebih adil dan transparan.
BANGKAPOS.COM--Pemerintah Indonesia resmi menetapkan masa tunggu ibadah haji terbaru menjadi 26 tahun yang berlaku serentak di seluruh 34 provinsi mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai bagian dari upaya pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Tanah Air.
Sebelumnya, masa tunggu haji di Indonesia bervariasi cukup jauh, mulai dari 20 hingga 47 tahun, tergantung pada provinsi dan jumlah pendaftar.
Kini, seluruh daerah disamaratakan menjadi 26 tahun.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Kuota Haji Disesuaikan dengan Undang-Undang Baru
Dahnil menjelaskan, penghitungan kuota jemaah haji tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Aturan baru ini menggantikan sistem lama yang dinilai belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam skema baru tersebut, provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan memperoleh kuota yang lebih besar.
Akibatnya, 10 provinsi akan mendapatkan tambahan kuota, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada lamanya masa tunggu.
“Pembagian kuota kali ini berprinsip pada asas keadilan. Provinsi dengan pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota yang lebih besar,” ujar Dahnil.
Kuota Haji 2026 per Provinsi
Berikut daftar kuota jemaah haji reguler per provinsi tahun 2026 berdasarkan kebijakan baru:
1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
3. Sumatera Barat – 3.928
4. Riau – 4.682
5. Jambi – 3.576
6. Sumatera Selatan – 5.354
7. Bengkulu – 1.357
8. Lampung – 5.827
9. DKI Jakarta – 7.819
10. Jawa Barat – 29.643
11. Jawa Tengah – 34.122
12. DI Yogyakarta – 3.748
13. Jawa Timur – 42.409
14. Bali – 1.698
15. Nusa Tenggara Barat – 5.798
16. Nusa Tenggara Timur – 516
17. Kalimantan Barat – 1.858
18. Kalimantan Tengah – 1.559
19. Kalimantan Selatan – 5.187
20. Kalimantan Timur – 3.189
21. Sulawesi Utara – 402
22. Sulawesi Tengah – 1.753
23. Sulawesi Selatan – 9.670
24. Sulawesi Tenggara – 2.063
25. Maluku – 587
26. Papua – 933
27. Bangka Belitung – 1.077
28. Banten – 9.124
29. Gorontalo – 608
30. Maluku Utara – 785
31. Kepulauan Riau – 1.085
32. Sulawesi Barat – 1.450
33. Papua Barat – 447
34. Kalimantan Utara – 489
Upaya Pemerataan dan Efisiensi Penyelenggaraan Haji
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memperkuat sistem pelayanan haji yang lebih transparan, adil, dan efisien, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Selain itu, sistem digitalisasi pendaftaran haji juga akan diperluas agar memudahkan calon jemaah dalam memantau antrian dan jadwal keberangkatan secara real time.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, kebijakan baru ini juga selaras dengan misi modernisasi tata kelola haji yang berorientasi pada pelayanan prima, kepastian hukum, dan pemerataan kuota nasional.
Langkah Menuju Pelayanan Lebih Merata
Pemerintah berharap kebijakan penyamaan masa tunggu ini dapat menciptakan distribusi kuota haji yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong efisiensi sistem pendaftaran haji nasional yang terintegrasi, sehingga calon jemaah dapat memantau antrean mereka secara digital melalui aplikasi resmi Kementerian Agama.
“Kita ingin masyarakat memiliki kepastian yang lebih jelas, tidak ada lagi perbedaan ekstrem antara provinsi,” tutup Dahnil.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem pengaturan haji paling terstruktur di dunia, mengingat jumlah pendaftar yang mencapai jutaan orang setiap tahun.
Tribunnews.comTribunpontianak.co.id
| Sosok Harry Budi Sidharta Ditunjuk Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah, Eks Direktur PIS |   | 
|---|
| Profil Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Jebolan Putri Indonesia Kuliah S3 dan Korsel |   | 
|---|
| Mulai 2026, Vietnam Akan Larang Motor Bensin, Langkah Menuju Kota Bebas Polusi, Jepang Protes Keras |   | 
|---|
| RESMI Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Terdaftar Sejak 16 Oktober Lewat e-Court PA |   | 
|---|
| Doa Sesudah Sholat Istikharah Lengkap Niat dan Cara Mengetahui Jawabannya |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.