Influencer Indonesia Akan Diwajibkan Miliki Sertifikasi seperti China? Ini Kata Kementerian Komdigi

Influencer Indonesia Akan Diwajibkan Miliki Sertifikasi seperti China? Kementerian Komdigi Bula Suara

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
SHUTTERSTOCK
INFLUENCER - Influencer Indonesia Akan Diwajibkan Miliki Sertifikasi seperti China? Kementerian Komdigi Bula Suara 

 

Ringkasan Berita:
  • China mewajibkan influencer memiliki sertifikasi untuk membuat konten di topik tertentu
  • China telah menerapkan aturan resmi sejak 10 Oktober 2025
  • Pemerintah Indonesia melalui Kemkomdigi sedang mengkaji kebijakan serupa yang diterapkan China
  • Kepala BPSDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu menyebut kebijakan ini masih baru dan sedang dibahas internal
  • Pemerintah Indonesia belum memutuskan apakah akan menerapkan aturan sertifikasi influencer

 

BANGKAPOS.COM - Influencer Indonesia Akan Diwajibkan Miliki Sertifikasi seperti China? Kementerian Komdigi Bula Suara

Pemerintah China menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemengaruh atau influenser untuk memiliki sertifikasi dalam pembuatan konten tentang topik tertentu.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengatakan tengah mengkaji kebijakan pemerintah China tersebut.

“Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang," ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.

"Kami ada grup WA (WhatsApp), kami lagi bahas 'Gimana ini isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih', Ini masih kita kaji,” sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Daerah Panik Usai Menkeu Purbaya Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank

Bonifasius menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah akan menerapkan kebijakan serupa di Indonesia.

Dia mengatakan Kemkomdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.

"Kita harus mendengar (masukan). Kalau perlu (diterapkan), oke, tapi gimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade-nya. Seperti apa harus kita atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget," kata Bonifasius.

Dia mengatakan Kemkomdigi senantiasa memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga ekosistem digital.

Misalnya, kata dia, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Hal ini kemudian mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Bonifasius menilai perlu untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan sertifikasi influenser yang diterapkan di China karena pemerintah Indonesia juga berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi.

Namun, di saat yang sama, tidak boleh sampai mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka yang membuat konten yang salah," ujarnya.

Dilansir Antara, pemerintah China resmi mewajibkan influenser dan pembuat konten memiliki ijazah atau sertifikasi akademik sebelum membahas topik profesional.

Aturan yang diumumkan pada 10 Oktober 2025 oleh Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China itu berlaku untuk konten di bidang kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan.

Sektor-sektor tersebut dinilai paling rentan terhadap penyebaran informasi keliru.

Di bawah kebijakan tersebut, platform digital seperti Douyin (TikTok versi China), Bilibili, dan Weibo, diwajibkan memverifikasi kelayakan akademik kreator sebelum mereka diizinkan memublikasikan konten profesional.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berupa denda hingga 100.000 yuan (sekitar Rp230 juta) atau penutupan akun.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional China untuk menjaga integritas informasi daring serta mencegah penyebaran hoaks di ruang digital

(Kompas/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved