Profil Tokoh
Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim Pernah Minta Bobby Nasution di Sidang Korupsi, Rumahnya Kini Terbakar
Hakim Khamozaro Waruwu yang menangani sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara rumahnya terbakar
Ringkasan Berita:
- Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231 miliar terbakar hebat pada Selasa (4/3/2025) pagi
- Kebakaran yang melanda rumahnya menimbulkan kecurigaan publik karena terjadi tepat sebelum sidang penting kasus dugaan suap proyek jalan Sumut
- Perkara itu sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025
BANGKAPOS.COM - Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ramai diperbincangkan publik.
Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231 miliar, terbakar hebat pada Selasa (4/3/2025) pagi.
Kebakaran yang melanda rumahnya di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan, menimbulkan kecurigaan publik karena terjadi tepat sebelum sidang penting kasus dugaan suap proyek jalan Sumut.
Kasus tersebut melibatkan beberapa nama penting, seperti mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Rayhan Dulasmi, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Mora.
Baca juga: Profil Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu Ditolak Jabat Tangan Purbaya, Spesialis Audit Kelas Dunia
Perkara itu sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
Insiden kebakaran rumah sang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan itu diketahui terjadi sekitar pukul 10.43 WIB dan api dengan cepat melalap sebagian besar bangunan.
Akibat kebakaran tersebut, beragam dokumen penting, pakaian, serta perhiasan milik istri Khamozaro yang dikumpulkan bertahun-tahun hangus dilalap api tanpa tersisa.
Khamozaro dengan nada sedih mengaku bahwa kini dirinya tidak memiliki lagi pakaian maupun perlengkapan pribadi, bahkan baju dinas yang dikenakannya adalah hasil beli darurat setelah kejadian.
“Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini.
Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar),” tuturnya lirih.
Rumah sederhana yang kini tinggal puing itu, menurutnya, telah ia beli sejak tahun 2009, dan selama ini menjadi tempat tinggal bersama sang istri.
Ia menuturkan bahwa laporan resmi terkait kebakaran sudah disampaikan ke Polsek Sunggal, dengan harapan penyebab pasti kebakaran bisa segera terungkap.
Namun, menurut dugaan awal yang disampaikannya, api pertama kali muncul dari dalam kamar tidur utama.
“Dari Polsek Sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. Tapi sudahlah, anggap sebagai musibah,” ujarnya dengan nada pasrah.
Baca juga: Biodata dan Karier Deni Surjantoro Pejabat Kemenkeu Ditolak Purbaya Salaman, Ahli Intelijen Dunia
Dalam sidang tersebut, Khamozaro Waruwu pernah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution pada sidang korupsi jalan di Sumut.
Saat itu, Khamozaro Waruwu memimpin sidang dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Mora Muhammad.
Kala mengadili para terdakwa tersebut, Khamozaro Waruwu merasa curiga dengan Peraturan Gubernur tentang pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR provinsi.
Sehingga, Khamozaro Waruwu meminta agar jaksa menghadirkan mantu Presiden ke 7 RI tersebut ke persidangan.
Selain meminta menghadirkan Bobby Nasution, Khamozaro Waruwu juga sempat meminta agar Pj Sekda Muhammad Haldun ikut dihadirkan.
Saat ini, kasus korupsi jalan di Sumut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Khamozaro Waruwu menegaskan dirinya tidak akan pernah mundur dalam menjalankan tugas.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya, Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Ia mengatakan, perkara besar yang saat ini ditangani merupakan sebuah tantangan dalam pekerjaan.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," tuturnya.
Sosok Khamozaro Waruwu
Khamozaro Waruwu adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Ia saat ini ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Sebelum bertugas di PN Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2014.
Kemudian, Khamozaro Waruwu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu pada 2018, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Februari 2021.
Rumah Khamozaro Waruwu Kebakaran
Pada 4 November 2025, rumah Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan kebakaran.
Belum diketahui darimana sumber api.
Namun, sebelum kebakaran terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Profil dan Kekayaan Prof Karta Jayadi, Rektor UNM 18 Bulan Diduga Lecehkan Dosen, Harta Lebih Rp7 M
JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Kronologis Kebakaran
Kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan terjadi sekira pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian, tidak ada orang di dalam rumah.
Istri Khamozaro baru 20 menit meninggalkan rumah ketika kebakaran terjadi.
Api diduga bermula dari kamar tidur utama dan sebagian dapur.
Kebakaran menghanguskan kamar tidur utama, pakaian, perabotan, dokumen penting termasuk dokumen kepegawaian dan perhiasan milik keluarga.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar.
Saat kejadian, Khamozaro sedang memimpin sidang.
Ia mendapat kabar kebakaran dari tetangga melalui panggilan telepon yang tidak sempat dijawabnya karena sedang memimpin sidang.
Setelah mengirim pesan singkat, Khamozaro segera menutup sidang dan menuju rumah dengan pengawalan petugas keamanan.
Setibanya di lokasi, rumah sudah dipadati warga dan pintu rumah sudah dijebol untuk pemadaman.
Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran, namun belum dapat menyimpulkan penyebabnya. Kebakaran ini terjadi di tengah penanganan kasus korupsi besar yang sedang disidangkan oleh Khamozaro, yang membuat peristiwa ini diduga sebagai tindakan teror terkait pekerjaan hakim tersebut.
Ditelepon Nomor Tak Dikenal
Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal.
Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.
Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.
"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.
Baca juga: Harta Kekayaan Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu Ditolak Purbaya Jabat Tangan, LHKPN Rp1,9 Miliar
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut
Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) ini.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
Adapun lima tersangka tersebut di antaranya:
1. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
2. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)
3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap.
Khamozaro Tak Gentar
Menyikapi hal tersebut, Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.
Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.
(Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)
| Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Obrolan Rahasia Dibongkar Purbaya, Ada Pegawai Pajak Kebal Hukum |
|
|---|
| Biodata dan Karier Deni Surjantoro Pejabat Kemenkeu Ditolak Purbaya Salaman, Ahli Intelijen Dunia |
|
|---|
| Profil Haji Isam Konglomerat Kalimantan yang Dulu Bermodal Dengkul |
|
|---|
| Prestasi Prof Heri Hermansyah Lambungkan UI ke 200 Besar Dunia |
|
|---|
| Sosok Handy Geniardi Eks Komandan Kopassus Jadi Direktur Operasi PT Timah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.