Kalender 2026
Daftar Cuti Bersama Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional
Ada enam momen cuti bersama 2026 antara lain saat perayaan Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Kenaikan Yesus Kristus dan Natal.
BANGKAPOS.COM - Pada tahun 2026 mendatang ada sederet momen cuti bersama yang bisa dimanfaatkan pekerja di instansi pemerintahan maupun swasta untuk berlibur.
Total cuti bersama tahun 2026 berdasarkan Kalender 2026 yang sudah ditetapkan Pemerintah RI sebanyak 8 hari.
Ada enam momen cuti bersama 2026 antara lain saat perayaan Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Kenaikan Yesus Kristus dan Natal.
Baca juga: 1 Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah Rabu 18 Februari, Idul Fitri 1447 H Jumat 20 Maret
Sedangkan hari libur nasional tahun 2026 sebanyak 17 hari.
Berbeda dari hari libur nasional, momen cuti bersama tidak ditandai dengan tanggal merah.
Cuti bersama adalah hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah di antara hari libur nasional atau sebelum/sesudah hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.
Baca juga: Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah dan 14 Long Weekend, Ada 2 Hari Kejepit
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pariwisata domestik dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat lebih panjang bersama keluarga.
Bagi ASN, aturan tentang cuti bersama diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 tertanggal 26 April 2022.
Dalam poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan 2023 pegawai negeri atau ASN.
Sedangkan poin Ketiga Keppres No. 4 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sedangkan untuk pekerja swasta, ketentuan cuti bersama dalam Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, cuti bersama swasta memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta.
Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak akan dikenai sanksi atau denda.
| Kalender 2025: 1 November Memperingati Hari Apa? |
|
|---|
| Kalender 2026: Catat Semua Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun Depan |
|
|---|
| Daftar Tanggal Merah di Kalender 2026, Idul Fitri Tanggal Berapa? |
|
|---|
| Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah dan 14 Long Weekend, Ada 2 Hari Kejepit |
|
|---|
| Kalender 2026: Daftar Long Weekend di Bulan Januari, Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.