Kabar Terakhir Rani Juliani Usai Kasus Antasari Azhar, Hilang Misterius, Rumah Rata dengan Tanah

Rani Juliani, caddy golf yang dikaitkan dengan kasus Antasari Azhar, bak hilang tanpa jejak. Rumahnya dijual dan diratakan, kabarnya Rani ke Serang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kompas/YouTube via TribunStyle.com
SOSOK RANI JULIANI - Rani Juliani merupakan caddy golf yang sempat viral di tahun 2009 karena membawa Antasari Azhar ke penjara. Keberadaan Rani Juliani layaknya sebuah misteri.,  

Setahun kemudian, ia dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden

Misteri Keberadaan Rani Juliani

Kini, lebih dari satu dekade berlalu, keberadaan Rani Juliani masih menjadi misteri. Tak ada yang tahu di mana ia tinggal atau bagaimana kehidupannya saat ini.

Beberapa sumber menyebut Rani telah berhijab dan memilih hidup tertutup. Namun tidak ada bukti atau foto terbaru yang mengonfirmasi hal tersebut.

Sosok yang dulu menjadi sorotan nasional itu kini hilang dari publik, seolah menghilang bersama masa lalunya.

Kisah Rani Juliani dan Antasari Azhar menjadi salah satu drama hukum paling fenomenal di Indonesia. 

Meski waktu telah berlalu, banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama tentang nasib Rani yang hingga kini masih misterius.

20251108 RANI JULIANI1
SOSOK RANI JULIANI - Rani Juliani merupakan caddy golf yang sempat viral di tahun 2009 karena membawa Antasari Azhar ke penjara. Keberadaan Rani Juliani layaknya sebuah misteri.

Tak ada yang tahu mengenai keberadaan Rani, termasuk pihak RT.

Boyamin Saiman pengacara Antasari juga tidak pernah melihat Rani setelah memberikan kesaksian di pengadilan.

Namun ia sempat menerima informasi dari orang yang pernah bertemu dengan Rani di mall.

Rani disebutkan buru-buru pergi saat disapa.

"Ada yang bilang sekarang dia sudah pakai kerudung. Pernah ada orang yang cerita ke saya kalau bertemu Rani di mall, saat disapa dia buru-buru pergi," kata Boyamin.

Disalatkan di BSD Dimakamkan di San Diego Hills

Boyamin Saiman juga memberikan informasi terkini mengenai prosesi pemakaman almarhum.

Jenazah Antasari Azhar rencananya akan disalatkan terlebih dahulu di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.

Setelah itu, almarhum akan dimakamkan di tempat peristirahatan terakhir yang mewah.

Diketahui, Antasari Azhar akan dikebumikan selepas waktu Salat Asar di San Diego Hills, Karawang, Jakarta Barat.

Boyamin Saiman sendiri menyatakan akan turut serta menyalatkan jenazah.

Meninggal Karena Sakit

Mengenai penyebab meninggalnya, Boyamin Saiman tidak berkomentar banyak.

Namun, ia memastikan bahwa Antasari Azhar sudah lama mengidap penyakit sebelum wafat.

"Meninggal karena sakit, sudah lama juga," tutur Boyamin, tanpa memberikan detail mengenai penyakit yang diderita mantan Ketua KPK tersebut.

Kuasa hukum tersebut tak lupa memohon doa dari masyarakat agar almarhum diterima di sisi-Nya.

"Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya," pinta Boyamin.

Profil Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).

Ia dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.

ANTASARI AZHAR BERPULANG - Antasari Azhar, mantan Ketua KPK putra kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berpulang pada Sabtu (8/11/2025).
ANTASARI AZHAR BERPULANG - Antasari Azhar, mantan Ketua KPK putra kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berpulang pada Sabtu (8/11/2025). (Tribunnews.com)

Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.

Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.

Biodata Antasari Azhar

Nama lengkap: Antasari Azhar

Tempat dan tanggal lahir: Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953. 

Pendidikan: S1 Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara (lulus 1981). 

Keluarga: Anak ke 4 dari 15 bersaudara, ayahnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung. 

Istri: Ida Laksmiwati, menikah sejak 1983, memiliki dua anak. 

Karier dan Jejak Profesional

Antasari memulai kariernya di dunia hukum setelah lulus dari universitas:

  • 1981 1985: bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman.
  • 1985 1989: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
  • 1989 1992: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
  • 1992 1994: Kasi Penyidikan Korupsi – Kejaksaan Tinggi Lampung.
  • 1994 1996: Kasi Pidana Khusus – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
  • 1997 1999: Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja.
  • 2000 2007: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • 5 Des 2007: Terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 2011. 

Kasus Hukum Menjerat Antasari Azhar

Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. 

Pada 11 Februari 2010, ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Perjalanan Kasus Antasari Azhar

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Berikut perjalanan kasus Antasari:

- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

- 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

- 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

- 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

- 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

- 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

- 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

- 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

- 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.

- 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.

- 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.

Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.

- 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

- 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.

- 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Meninggal di Usia 72 Tahun

Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, di usia 72 tahun. 

Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum Antasari, yang menyebut jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah Salat Ashar.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman.

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.

Boyamin Saiman mengatakan jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Betul barusan konfirmasi teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Asy Syarif akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari Azhar," kata Boyamin.

Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar dan memaafkan semua kesalahanya.

"Mohon doanya, mohon dimaafkan salahnya. Kita doakan mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat," pungkas Boyamin.

(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunnewsMaker.com/Bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved