Tangis Musdalifah Basri, Rumah Warisan Orang Tua Terancam Dilelang, Tabiat sang Paman Terungkap
Komika Musdalifah Basri menangis saat rumah peninggalan orang tuanya di Pinrang terancam dilelang bank akibat utang lama pamannya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Komika Musdalifah Basri mengungkap kisah pilu tentang rumah warisan orang tuanya yang akan dilelang.
- Masalah bermula 17 tahun lalu saat sang paman meminjam sertifikat rumah untuk berutang ke bank.
- Kini, Musdalifah berjuang mempertahankan aset keluarga sambil mencari keadilan atas penyalahgunaan kepercayaan itu.
BANGKAPOS.COM--Komika sekaligus aktris Musdalifah Basri kembali menjadi sorotan publik.
Namun kali ini bukan karena leluconnya yang khas, melainkan kisah pilu tentang rumah peninggalan orang tuanya yang terancam dilelang oleh bank.
Video yang diunggahnya di TikTok memperlihatkan Musdalifah menangis sesenggukan sambil memegang pengumuman lelang rumah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam unggahan itu, ia menyebut rumah tersebut memiliki kenangan mendalam karena dibangun dengan kerja keras ayah dan ibunya.
Kini, bangunan dua lantai yang selama ini menjadi simbol perjuangan keluarga justru terancam berpindah tangan.
“Kalau saja 17 tahun lalu Bapak tidak meminjamkan sertifikat rumahnya ke om, hidup ini pasti tak serumit ini,” tulis Musdalifah di akun Instagram-nya, Kamis (6/11/2025).
Unggahan tersebut sontak menuai simpati ribuan warganet. Banyak yang mendoakan agar sang komika kuat menghadapi ujian berat itu, sementara sebagian lain menyoroti peliknya persoalan keluarga dan keuangan yang melibatkan kepercayaan.
Sertifikat Rumah Dipinjam untuk Utang Pamannya
Kisah ini berawal 17 tahun lalu. Ayah Musdalifah, dengan niat membantu keluarga, meminjamkan sertifikat rumah kepada pamannya.
Dokumen berharga itu digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Saat itu, sang paman berjanji akan membayar cicilan secara berkala hingga lunas.
Namun, janji tinggal janji. Tahun berganti tahun, pembayaran tak pernah dilakukan.
Bahkan hingga kedua orang tua Musdalifah meninggal dunia, utang itu tak juga terbayar.
Kini, bunga dan denda menumpuk hingga akhirnya pihak bank menetapkan rumah tersebut untuk dilelang.
Rumah yang berlokasi di Pinrang itu diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta.
Musdalifah mengaku telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp300 juta untuk menebus sebagian utang.
Namun, sisa Rp200 juta yang seharusnya menjadi tanggung jawab pamannya tak kunjung dibayar.
“Sisa Rp200 juta katanya mau dibayar, tapi sampai hari terakhir nggak ada kabar. Drama baru lagi tiap kali mau diselesaikan,” tulis Musdalifah dalam unggahan lainnya.
Antara Kasih dan Luka, Dilema Musdalifah Hadapi Paman Sendiri
Dalam curahan hatinya, Musdalifah tak bisa menutupi dilema batin yang ia rasakan.
Di satu sisi, ia masih menyayangi sang paman yang sudah lanjut usia dan hidup dalam keterbatasan.
Di sisi lain, rasa kecewa sulit ia pendam karena akibat ulah anggota keluarga sendiri, rumah kenangan orang tuanya nyaris hilang.
“Kasihan juga sebenarnya karena om sudah tidak punya apa-apa lagi, tapi gimana yah... ampun,” tulisnya penuh getir.
Bagi Musdalifah, rumah tersebut bukan hanya tempat tinggal, melainkan simbol perjuangan orang tuanya.
Ayahnya bekerja keras bertahun-tahun untuk membangun rumah itu, sementara ibunya ikut membantu dari hasil usaha kecil-kecilan di kampung.
Kini, semua jerih payah itu seakan sia-sia karena kepercayaan yang disalahgunakan.
Langkah Hukum dan Pandangan Ahli
Menanggapi kisah tersebut, pengacara properti Ardian Rahmat, S.H. menjelaskan bahwa dari sisi hukum, kasus seperti ini sangat kompleks, terutama jika tidak ada dokumen tertulis yang memperjelas izin peminjaman sertifikat.
“Kalau sertifikat dipinjamkan tanpa surat kuasa yang sah, maka kepemilikan tetap di tangan pemilik asli atau ahli waris. Tapi kalau sertifikat itu digunakan untuk menjaminkan utang tanpa izin tertulis, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan kepercayaan atau penipuan, sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP,” jelas Ardian.
Namun, dalam kasus yang sudah berjalan lebih dari satu dekade dan melibatkan hubungan darah, bank biasanya menganggap ada persetujuan lisan dari keluarga.
Hal inilah yang membuat proses hukum sering kali menjadi rumit.
“Meski begitu, ahli waris seperti Musdalifah masih bisa mengajukan permohonan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri jika bisa membuktikan bahwa penjaminan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Musdalifah Pulang Kampung dan Berjuang Sendiri
Setelah tahu bahwa rumah tersebut akan dilelang, Musdalifah langsung pulang kampung ke Pinrang.
Ia menemui pihak bank untuk mencari jalan keluar. Dalam beberapa video yang ia unggah, tampak dirinya berusaha menenangkan diri sambil memeluk foto orang tuanya.
Ia juga bercerita bahwa tidak mudah mengurus segala dokumen, terutama karena sebagian besar berkas sudah lama tidak tersentuh sejak orang tuanya meninggal.
Meski banyak yang menyarankan agar ia membiarkan proses lelang berjalan, Musdalifah tetap bertekad mempertahankan rumah itu.
“Rumah ini satu-satunya peninggalan Bapak dan Ibu. Kalau hilang, sama saja seperti kehilangan mereka untuk kedua kalinya,” ujarnya dalam video tersebut.
Siapa Musdalifah Basri?
Nama Musdalifah Basri dikenal luas setelah menjadi juara 3 Stand Up Comedy Academy musim pertama pada tahun 2015.
Lahir di Pinrang pada 7 Desember 1997, Musdalifah dikenal dengan gaya komedinya yang jujur, lugas, dan sering mengangkat kisah keluarga dalam materi lawakannya.
Kariernya tak berhenti di panggung stand-up. Ia juga membintangi beberapa film, sinetron, serta menjadi pembawa acara di berbagai stasiun televisi.
Pada 2019, Musdalifah menikah dengan sesama komika, Dian Nurdiana, dan dikaruniai dua anak kembar, Daffa dan Devan.
Namun pada 2023, salah satu anak kembarnya meninggal dunia peristiwa yang sempat membuatnya vakum dari dunia hiburan selama beberapa bulan.
Langkah Menghadapi Rumah yang Terancam Dilelang
Kasus yang dialami Musdalifah bukan hal baru di Indonesia. Banyak keluarga kehilangan aset berharga karena masalah kepercayaan dan minimnya pemahaman hukum.
Sebelum rumah benar-benar dilelang, masih ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
- Negosiasi langsung dengan bank.
Jika lelang belum dilaksanakan, debitur atau ahli waris masih bisa meminta waktu tambahan untuk melunasi tunggakan.
- Restrukturisasi kredit.
Ajukan permohonan untuk memperpanjang tenor, menurunkan bunga, atau meminta keringanan denda agar beban cicilan berkurang.
- Pembatalan proses lelang.
Jika sudah diumumkan, debitur bisa melunasi seluruh tunggakan dan biaya administrasi sebelum tanggal lelang berlangsung.
- Upaya hukum.
Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau sertifikat dijaminkan tanpa izin sah, keluarga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menunda atau membatalkan lelang.
Jika lelang sudah diumumkan tetapi belum dilaksanakan, Anda masih bisa melunasi tunggakan dan biaya administrasi untuk membatalkan proses lelang sesuai kebijakan bank.
Namun, bila rumah sudah dilelang dan terjual, maka hak kepemilikan biasanya berpindah ke pemenang lelang.
Dalam kondisi ini, Anda dapat mencoba membeli kembali rumah tersebut dengan cara negosiasi langsung dengan pembeli baru, atau mengajukan gugatan ke pengadilan bila ada pelanggaran prosedur dalam proses lelang, misalnya pemberitahuan yang tidak sah atau penilaian harga yang tidak wajar.
Selain itu, sangat disarankan untuk konsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan.
langkah paling penting adalah tidak mengabaikan surat peringatan dari bank. Banyak orang kehilangan aset karena tidak segera merespons atau menunda penyelesaian.
Jangan Abaikan Dokumen dan Kepercayaan
Kisah Musdalifah menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam keluarga, jika tidak dibarengi dengan bukti hukum yang kuat, bisa berujung petaka.
Banyak kasus serupa terjadi di mana sertifikat rumah, tanah, atau kendaraan dipinjamkan dengan niat baik namun berakhir di tangan pihak ketiga.
Masyarakat sering kali menganggap urusan antar keluarga tak perlu hitam di atas putih.
Padahal, justru di situlah celah masalah muncul. Dokumen seperti surat kuasa, perjanjian pinjam pakai, atau pengakuan utang sangat penting, meski antar saudara sendiri.
Tanpa dokumen resmi, sulit bagi pemilik asli untuk membuktikan pelanggaran hukum di pengadilan.
Dukungan Publik dan Doa untuk Musdalifah
Sejak kisah ini viral, ribuan komentar membanjiri akun media sosial Musdalifah.
Warganet ramai-ramai memberikan dukungan moral. Banyak yang menilai Musdalifah sudah sangat kuat menghadapi berbagai cobaan, mulai dari kehilangan anak hingga kini terancam kehilangan rumah warisan orang tuanya.
“Semoga Allah ganti dengan rezeki yang lebih besar, Kak Musdalifah,” tulis salah satu warganet.
“Banyak orang memanfaatkan kebaikan hati keluarga. Semoga masalahnya cepat selesai,” komentar lainnya.
Antara Harapan dan Kenyataan
Hingga kini, proses lelang rumah peninggalan orang tua Musdalifah masih berjalan.
Ia terus berupaya mengumpulkan dana tambahan sambil bernegosiasi dengan pihak bank agar rumah itu tidak jatuh ke tangan orang lain.
Meski lelah secara fisik dan emosional, Musdalifah tetap mencoba tersenyum di hadapan publik. Dalam salah satu unggahan terbarunya, ia menulis,
“Aku percaya setiap ujian pasti ada maknanya. Mungkin ini cara Tuhan mengajarkan arti sabar dan ikhlas.”
Kisah Musdalifah Basri bukan sekadar berita duka, tapi juga cermin bagi banyak keluarga Indonesia tentang pentingnya menjaga kepercayaan, memahami hukum, dan berhati-hati dalam urusan aset keluarga.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Komika Musdalifah Pulang Kampung Imbas Rumah Orangtua Dilelang Bank, Tabiat Paman Utang Rp 200 Juta,
| Kakek 110 Tahun Menikahi Wanita 27 Tahun, Terungkap Alasan Pilih Pasangan Lebih Tua, Ini Keuntungan? |
|
|---|
| Daftar 10 Nama Yang akan Diumumkan jadi Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, ada Nama Soeharto |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa Dua Tas, Ganti Pakaian Sebelum Ledakan |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Fantastis dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo yang Ditangkap KPK |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Rumah-Ortu-Musdalifah-DIsita-Bank.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.