Berita Viral
Sosok M Hatta Peternak Gugat Imbas Listrik Padam 3 Hari, 18 Ribu Ayam Mati, Rugi Rp 784 Juta
Muhammad Hatta menggugat PLN sebesar Rp 1,7 miliar lantaran 18 ribu ayamnya mati imbas listrik padam 3 hari berturut-turut.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Ringkasan Berita:
- PT PLN (Persero) digugat peternak, Muhammad Hatta ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie
- M Hatta menggugat PLN karena ternak ayamnya mati imbas listrik pada 3 hari berturut-turut
- Hatta sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dengan mengirimkan tiga kali somasi kepada PLN, namun tidak ada jawaban
BANGKAPOS.COM -- Seorang peternak di Aceh Barat Daya (Abdya), menggugat PLN Rp 1,7 miliar.
Ia adalah Muhammad Hatta, peternak ayam, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Muhammad Hatta menggugat PLN sebesar Rp 1,7 miliar lantaran 18 ribu ayamnya mati imbas listrik padam 3 hari berturut-turut.
Akibat hal tersebut, M Hatta mengalami kerugian hingga Rp 784 juta.
Gugatan kepada PLN ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (12/11/2025).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kausa bukum M Hatta, Miswar.
Baca juga: Sosok Fadlun Faisal Istri Pertama Habib Bahar, Kesal Suami Dituding Telantarkan Helwa Bachmid
“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/11/2025).
Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.
“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak."
"Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya.
Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025.
Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.
“Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik,” kata Miswar.
Melihat tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, Hatta meminta pendampingan hukum dan memutuskan menggugat PLN secara perdata.
Baca juga: Sosok AKP Kevin Ibrahim Suami Mellisa B Darban, Istri Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Menurut Miswar, gugatan ini berlandaskan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan PLN memberi pelayanan baik serta kompensasi bagi pelanggan.
Selain itu, Miswar menilai PLN juga telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab apabila jasa yang diberikan menimbulkan kerugian akibat tidak memenuhi standar mutu.
Miswar menyebut bahwa kerugian materil kliennya akibat kelalaian PLN mencapai Rp 784.200.000 dari matinya 18 ribu ayam.
Selain kerugian materi, Hatta juga mengalami kerugian immateril karena reputasinya sebagai peternak menurun, mitra usaha kehilangan kepercayaan, dan ia mengalami tekanan mental.
Kerugian immateril itu ditaksir mencapai Rp 1.000.000.000, yang kini ikut dimasukkan dalam gugatan.
“Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000,” ucap Miswar.
Ia menambahkan bahwa PLN juga wajib mengganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000 sesuai tuntutan yang diajukan.
Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata agar kliennya mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian besar yang bisa dicegah bila ada pemberitahuan resmi dari PLN.
Dengan gugatan ini, Hatta berharap ada kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi penyedia layanan publik agar tidak mengabaikan hak konsumennya.
PLN Dianggap Lalai
Pihak M Hatta menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.
“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.
Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.
“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.
Diketahui, total kerugian yang dialami Hatta mencapai sekitar Rp 800 juta akibat 18.000 ayam broiler siap panen mati kepanasan selama listrik padam tanpa pemberitahuan resmi.
Baca juga: Sosok dr Gia Pratama Putra Viral Cerita tentang Rahim Copot, Dibully Sesama Dokter: Tidak Mungkin
Tanggapan PLN
Sementara itu Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengaku pihaknya belum menerima informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak peternak tersebut.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan, dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis.
Sebelumnya, Lukman Hakim, juga mengatakan bahwa PLN sebagai perusahaan negara akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Pihaknya masih menunggu hasil investigasi di lapangan.
"Jadi, untuk saat ini kami masih menunggu terhadap penyebab gangguan yang terjadi," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/10/2025) melalui WhatsApp.
Lukman tidak menjelaskan atau memberikan pernyataan tegas soal pertanggungjawaban yang diminta oleh warga tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa PLN masih menunggu hasil investigasi.
"Kami tetap berpedoman, kami harus tetap menghargai, dan menunggu hasil investigasi penyebab gangguan," ujarnya singkat.
PLN Pernah Digugat melalui Class Action
PT PLN (Persero) pernah digugat secara class action alias gugatan perwakilan kelompok atas pemadaman 2019 silam.
Pemadaman massal terjadi pada Agustus 2019, hal ini membuat sejumlah pelanggan PLN mengalami kerugian.
Secara umum, gugatan dengan Nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL tersebut tidak dikabulkan.
Penolakan gugatan ini sering kali didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa peristiwa pemadaman tersebut termasuk dalam kategori Keadaan Memaksa (Overmacht)
Meskipun gugatan class action banyak yang ditolak di pengadilan, PLN secara resmi tetap memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.
Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya dengan persentase tertentu dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada jenis pelanggan (subsidi atau nonsubsidi) dan lama pemadaman.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
| Warga Ketakutan Melihat Tanah di Bukit Bergerak Menerjang Hutan Lalu Menggulung Rumah |
|
|---|
| Klarifikasi Dea 'Sister Hong Lombok' Pakai Hijab, Bantah Penistaan: Lindungi Diri dari Pelecehan |
|
|---|
| Cerita Tragis Siswa SMP di Tangerang Meninggal Setelah Koma Dipukul Teman: Mama Jangan Kaget |
|
|---|
| Profil Biodata Helwa Bachmid dan Alasannya Menerima Lamaran Habib Bahar, Awalnya Sempat Menolak |
|
|---|
| Sosok Bripka Laode Abdul Salman Polisi Papua Tewas di Kendari, Ditikam Paman TNI, Atlet Paralayang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251117-Sosok-M-Hatta-Peternak-Gugat-PLN-Imbas-Listrik-Padam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.