Sosok dan Modus Kepsek Gowa Korupsi Dana Bos Rp 1,3 Miliar, Buat Anggaran Fiktif Tiap Tahun
"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis."
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Seorang kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
- Total kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun.
BANGKAPOS.COM -- Inilah HS, sosok kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, korupsi dana BOS mencapai Rp 1,3 miliar.
HS diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023.
Atas tindakan pidananya tersebut, negara merugi hingga Rp 1.374.145.954.
HS adakah Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungguminasa.
Baca juga: Sosok AKBP B Saksi Kunci yang Temukan Jasad Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Disebut Satu KK
Modus HS
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.
"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya.
Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.
Adapun nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923 juta.
Selain itu, HS juga merekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.
Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.
Baca juga: Sosok Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Akui Polisi Kalah Cepat dari Damkar, Ungkap Penyebabnya
"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis."
"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," ungkap Faisah, melansir Kompas.com.
Agar tak dicurigai, HS mengganti nama toko setiap tahun, akan tetapi tetap perusahaan miliknya yang dipakai.
"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," bebernya.
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekira Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Menurut Faisah, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.
Dari situ, Kejari Gowa melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi sejumlah toko yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban HS.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” terangnya.
Tim penyidik lantas mengumpulkan berbagai keterangan hingga ditemukan awal kerugian Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid. Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah memeriksa sekira 58 saksi terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya," tandasnya.
HS kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar. Ia dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Iptu Suherdi Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga ke Jalanan, Kantor Digeruduk
Awal Mula Kasus Terbongkar
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace.
Sehingga pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
Termasuk penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ucap Faisah.
Tim penyidik pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan hingga ditemukan bukti awal kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid.
Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Faisah menyebut dalam proses penyidikan, Kejari Gowa memeriksa sekira 54 sampai 58 saksi.
Puluhan saksi tersebut terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Satu orang tersangka inisial HS masih aktif menjabat," bebernya
Namun, penyidik belum melihat potensi penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
HS dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi juncto Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan acnaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya,” pungkasnya.
Baca juga: Sosok dr Gia Pratama Putra Viral Cerita tentang Rahim Copot, Dibully Sesama Dokter: Tidak Mungkin
Apa Itu Dana BOS?
Dana BOS adalah singkatan dari dana operasional sekolah.
Sumber uang ini digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam aturan tersebut satuan pendidikan penerima dana BOS adalah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah akhir (SMA), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Dana BOS sendiri terdiri atas Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
| Sosok Dosen Untag yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Hotel Sempat Bermalam dengan Pria, Siapa? |
|
|---|
| Teka-teki Hubungan Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel dengan AKBP B, Curhat Perwira Polisi |
|
|---|
| Fakta BBM Langka di Bangka: Dari Tulisan ‘Bensin Habis' Barcode Diblokir, Gubernur Telepon Pertamina |
|
|---|
| Sosok Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Akui Polisi Kalah Cepat dari Damkar, Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Terungkap Kenapa Melissa B Darban Istri AKP Kevin Ibrahim Diperiksa KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251119-Sosok-dan-Modus-Kepsek-Gowa-Korupsi-Dana-Bos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.