Tarif Listrik PLN Per kWh November 2025, Beli Rp100 Ribu Dapat Segini

Berikut ini rincian Tarif Listrik PLN Per kWh November 2025, Beli Rp100 Ribu Dapat Segini.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/Jeprima
TARIF LISTRIK - Tarif Listrik PLN Per kWh November 2025, Beli Rp100 Ribu Dapat Segini 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh tetap stabil pada November 2025.

Melalui kebijakan Kementerian ESDM, harga listrik untuk seluruh pelanggan non-subsidi termasuk rumah tangga, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan hingga akhir Desember 2025.

Artinya, pembelian token Rp100 ribu pada pekan 24–30 November 2025 masih menghasilkan jumlah kWh yang sama seperti bulan sebelumnya, sehingga memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan kebutuhan energi.

Baca juga: Cara Daftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026, Catat Syaratnya

Keputusan mempertahankan tarif ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Pemerintah menilai bahwa konsistensi tarif listrik dapat membantu pelaku usaha dan rumah tangga merencanakan kebutuhan energi secara lebih pasti, sekaligus mendorong iklim ekonomi yang tetap kondusif hingga akhir tahun.

Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN per kWh untuk periode 24-30 November 2025:

Rumah Tangga Non-Subsidi

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis Non-Subsidi

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Industri Non-Subsidi

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR PJU: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Beli Rp100 Ribu Dapat Berapa?

Jumlah listrik yang didapat dari pembelian token Rp 100.000 bervariasi tergantung daya dan jenis golongan listrik (subsidi atau non-subsidi). Sebagai contoh, untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA (non-subsidi) di area yang berlaku Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 3 persen, pembelian Rp 100.000 akan mendapatkan sekitar 67,14 kWh. Sedangkan untuk pelanggan daya 900 VA (subsidi), pembelian Rp 100.000 akan mendapat sekitar 145,87 kWh. 
Berikut rincian perkiraan jumlah kWh untuk beberapa golongan daya, dengan mengasumsikan ada potongan PPJ dan tarif listrik per November 2025:

900 VA (Subsidi) perkiraan dapat ~145,87 kWh

1.300 VA (Non-Subsidi) ~67,55 kWh Perkiraan dengan PPJ 2,4 persen

1.300 VA (Non-Subsidi) ~67,14 kWh Perkiraan dengan PPJ 3 persen di Jakarta

2.200 VA (Non-Subsidi) ~67,55 kWh Perkiraan dengan PPJ 2,4 persen

3.500-5.500 VA (Non-Subsidi) ~57,07 kWh Perkiraan dengan PPJ 3 persen

6.600 VA atau Lebih (Non-Subsidi) ~56,48 kWh Perkiraan dengan PPJ 4 persen

Jumlah kWh yang didapat akan berbeda tergantung pada:

Tarif dasar listrik yang berlaku di daerah Anda.

Besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing wilayah.

Golongan tarif listrik, apakah termasuk subsidi atau non-subsidi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved