Sidang Kode Etik AKBP Basuki Terkait Kasus Dosen Untag Levi Digelar Tertutup, Terancam Dipecat
Nasib AKBP Basuki berada di ujung tanduk, ia terancam di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
- Kombes Artanto menyebut, AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kesusilaan dan pelanggaran perilakunya di masyarakat.
- Dosen DLL ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
BANGKAPOS.COM -- Sidang kode etik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki digelar hari ini, Rabu (3/12/2025).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
Nasib AKBP Basuki berada di ujung tanduk, ia terancam di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
AKBP Basuki saat ini sedang menjalani sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang digelar secara tertutup atas dugaan AKBP basuki melakukan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.
AKBP Basuki terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Baca juga: Biodata Epy Kusnandar Pemain Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Kena Kanker Otak
Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
"Iya sidang kode etik sedang berlangsung hingga nanti sore putusan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (3/12/2025).
Sidang kode etik terhadap mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas), Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu dipimpin oleh Kombes Fidel dengan wakil kepala bidang hukum.
Sidang pada awalnya juga tidak mengundang dari kuasa hukum keluarga korban Levi.
Meskipun begitu, kuasa hukum keluarga korban tanpa undangan resmi tetap mendatangi Polda Jateng yang pada akhirnya diperbolehkan mengikuti persidangan tersebut.
"Iya sebagai kuasa hukum saya pada tidak mendapatkan undangan sidang kode etik ini.
Dan, saya juga tidak boleh masuk, tetapi akhirnya diperbolehkan masuk," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir kepada Tribun.
Sementara itu, dalam sidang kode etik ini, AKBP Basuki terancam hukuman dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Siapa Rizky Arief, Donasikan Rp493 Juta untuk Sumatra Lewat Ferry Irwandi, Bukan Sosok Sembarangan
Kombes Artanto menyebut, AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kesusilaan dan pelanggaran perilakunya di masyarakat.
"Iya, kalau pelanggaran berat sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.
Di sisi lain, AKBP Basuki juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kematian dosen Levi.
Artanto mengatakan, penyidik saat ini masih mengarahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki berupa Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana masih dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," ungkapnya.
Hasil Autopsi Jenazah Dosen Untag Sudah Keluar
Hasil autopsi jenazah dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) bakal segera diumumkan.
Saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memegang surat hasil autopsi dosen Levi.
Hasil autopsi menjadi barang bukti krusial untuk menjawab teka-teki penyebab kematian dosen Levi.
Dosen Levi ditemukan meninggal dunia satu kamar dengan eks Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng AKBP Basuki, di sebuah kamar kos-hotel (kostel), Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
"Iya, hasil autopsi dosen Levi dari rumah sakit Kariadi Semarang sudah keluar, sekarang masih pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (2/12/2025).
Dwi menyebut, bukti itu perlu dipelajari oleh penyidik sembari menunggu berbagai alat bukti lainnya seperti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Karena itu, pihaknya kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih mengumpulkan alat bukti yang memperkuat dugaan pidana tersebut.
"Nanti kalau alat bukti sudah kuat nanti kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan secara verbal selepas hasil autopsi keluar dari dokter forensik yang menyusun laporan tersebut. .
Ia melanjutkan, file dari hasil autopsi masih berupa bahasa kedokteran yang harus diterjemahkan ke bahasa penyidik.
"Jadi dokternya harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), untuk menerjemahkan dari bahasa kedokteran. ke bahasa lebih mudah," bebernya kepada Tribun.
Ia mengungkap, tidak ada kendala dalam penanganan kasus kematian dosen Levi. Ia juga membantah kasus ini berlarut-larut.
"kami sangat hati-hati dalam kasus ini. Pendekatan kami berupa scientific crime investigation, yaitu mengambil keterangan kedokteran dan labfor, para pakar seperti pakar pidana, penyidik lalu ambil kesimpulan," bebernya.
Aktivitas AKBP Basuki Terekam CCTV
Nasib Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki imbas kasus kematian Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
AKBP Basuki kini dicopot dari jabatan dan ditahan hingga 8 Desember 2025.
AKBP Basuki dicopot dari jabatannya Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta dan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pencopotan AKBP Basuki merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran berat kode etik.
"Salah satu upaya kita untuk menindaklanjuti dengan mencopotnya," terangnya.
Dosen Levi ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Ia meninggal dunia saat sedang bersama AKBP Basuki.
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, yakni pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh AKBP Basuki karena menjalin hubungan spesial dengan dosen Levi, padahal ia sudah beristri.
Di sisi lain, kasus dugaan pidana masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, terkait keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Levi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Basuki sebenarnya akan pensiun dua tahun lagi.
Namun karena terjerat kasus kematian DL, ia kini harus menjalani proses hukum.
Ia menjelaskan, pelanggaran asusila yang dilakukan Basuki adalah melakukan hubungan dengan DLL tanpa ikatan resmi padahal sudah beristri dan memiliki anak.
Saat ditanya apakah Basuki sudah bercerai atau pisah ranjang, Artanto mengaku masih belum mendapatkan infromasi tersebut.
"Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," jelasnya.
Artano menyebut, Basuki telah mengakui bahwa memiliki hubungan asmara dengan DL sejak 2020 lalu.
"Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," ucap Kombes Pol Artanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto menyebut CCTV merekam aktivitas AKBP Basuki di hotel.
Ia menyebut, Basuki berada dalam satu kamar bersama dosen DLL dari Minggu (16/11/2025) malam hingga Senin (17/11/2025) pagi.
"Rekaman CCTV sudah terekam aktivitas AKBP Basuki. Nanti rekaman itu akan dikonfirmasi ke yang bersangkutan," bebernya.
Baca juga: Sosok Masinton Pasaribu, Bupati Tapteng Murka ke Perusahaan Sawit, Sebut Biang Kerok Banjir
Setelah menemukan rekaman CCTV, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kini mencari sisa sperma.
Pencarian sisa cairan sperma karena dosen DLL ditemukan tewas dalam kondisi telanjang bulat di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Pada hari kematiannya, Dosen DLL sedang bersama dengan AKBP Basuki.
"Iya, kami periksa pakaian, selimut, seprei, dan melakukan swab lantai kamar Kostel untuk mencari apakah ada cairan lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka di dalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Selasa (25/11/2025).
Untuk mencari cairan itu, sejumlah barang bukti diperiksa di laboratorium forensik.
"Ya pemeriksaan barang bukti itu untuk menguak peristiwa tersebut," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Dosen DLL ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, perwira menengah Polda Jateng yang menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng.
(Bangkapos.com/TribunJateng.com/Sripoku.com)
| Kunci Jawaban LKS IPS Kelas 7 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| KUR BRI April 2026: Simak Tabel Angsuran dan Syarat Pinjaman hingga Rp 500 Juta |
|
|---|
| Terungkap Motif Trump Serang Iran: Israel Tidak Pernah Membujuk Saya |
|
|---|
| Sosok Hendrikus Rahayaan Pembunuh Nus Kei: Keponakan John Kei dan Altet MMA |
|
|---|
| Siapa Nus Kei, Ketua Golkar yang Tewas Ditikam di Bandara: Riwayat Perseteruan dengan John Kei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DLL-dosen-Untag-dan-AKBP-Basuki.jpg)