Biaya Haji 2026 Sudah Diteken, Berikut Besaran Bipih per Embarkasi
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken pada 13 November
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Segini besaran biaya haji tahun 2026, apakah jauh beda dengan tahun sebelumnya?
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken pada 13 November 2025.
Selain menetapkan Bipih, pemerintah juga mengatur besaran nilai manfaat ibadah haji.
Untuk jemaah reguler, nilai manfaat yang disediakan mencapai Rp 6,69 triliun, sementara untuk jemaah haji khusus tercatat sebesar Rp 7,2 miliar.
Baca juga: BPBD Pangkalpinang Ingatkan Warga Pesisir Waspadai Banjir Rob, Ini Titik-Titik Rawan Terdampak
Di dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Bipih mencakup pembiayaan penerbangan, akomodasi selama di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan biaya hidup jemaah selama berada di Tanah Suci.
Dengan penetapan ini, pemerintah memastikan seluruh komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 2026 pun dirinci dalam salinan Keppres tersebut.
Setiap embarkasi memiliki nominal berbeda, mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 60 juta lebih.
Selain Bipih, pemerintah juga menetapkan nilai manfaat ibadah haji, yakni Rp 6,69 triliun untuk jemaah haji reguler dan Rp 7,2 miliar untuk jemaah haji khusus.
Isi Keppres itu juga menjelaskan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) digunakan untuk membiayai penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta kebutuhan biaya hidup selama berada di Tanah Suci.
Ketentuan ini tertuang jelas dalam beleid yang diteken pada 13 November 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
Untuk memudahkan jemaah, pemerintah merinci besaran Bipih per embarkasi sebagai berikut:
Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Keppres ini memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2026 telah memiliki dasar hukum pembiayaan yang lengkap, mulai dari biaya yang dibayar jemaah hingga alokasi nilai manfaat.
(Bangkapos.com/Tribun Trends/Tribunnews)
| Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Prabowo Pastikan Jemaah Tak Terdampak Kenaikan Avtur |
|
|---|
| Resmi Pemerintah Tetapkan Bipih 2026, Biaya Haji per Embarkasi Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 60 Juta |
|
|---|
| Biaya Haji 2026: Segini Besaran Bipih per Embarkasi, Mulai dari Rp45 Juta |
|
|---|
| 12 Hari Lagi Calon Jemaah Haji Reguler Mulai Lunasi Ongkos Haji Rp 54 Juta |
|
|---|
| RESMI Biaya Haji 2026: Turun Rp2 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp54 Juta, Kuota Berangkat Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251106-keberangkatan-jemaah-haji-dari-makassar-2025.jpg)