Haji 2026

12 Hari Lagi Calon Jemaah Haji Reguler Mulai Lunasi Ongkos Haji Rp 54 Juta

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji reguler pada musim haji 2026 sebesar Rp 54.194.366.

|
Editor: Fitriadi
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
PEMBERANGKATAN JEMAAH HAJI - Foto dokumentasi ketika calon jemaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014) untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Pada musim haji 2026, jemaah Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Madinah pada 22 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Bipih yang ditanggung calon jemaah haji reguler pada musim haji 2026 sebesar Rp 54.194.366 per orang.
  • Jadwal pelunasan untuk calon jemaah haji reguler mulai 19 November, sedangkan untuk calon jemaah haji khusus mulai 11 November.
  • Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 orang, terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).

 

BANGKAPOS.COM - Tinggal 12 hari lagi calon jemaah haji reguler harus melunasi ongkos perjalanan haji 2026.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji reguler pada musim haji 2026 sebesar Rp 54.194.366.

Kuota haji reguler Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 203.320 calon jemaah haji atau 92 persen dari total kuota 221.000 orang.

Baca juga: Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Berlaku Serentak di 34 Provinsi Mulai 2025

Sisanya sebanyak 17.680 orang adalah kuota untuk calon haji khusus yang sesuai undang-undang ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota.

Untuk calon jemaah haji khusus, jadwal pelunasan ongkos haji 2026 akan dimulai pada 11 November 2025.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler akan diberikan kepada tiga kategori jemaah.

Baca juga: 3 Provinsi Paling Banyak dan 3 Daerah PalinG Sedikit Mendapat Kuota Haji 2026

“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Persiapan pelunasan BPIH, proses awal yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah adalah menyusun Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH. Setelah terbitnya Keputusan Presiden tersebut, akan dimulai pelunasan tahap pertama.

Apabila setelah periode pertama masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, lanjut Irfan, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

Menurut Irfan, tahap kedua ini diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah reguler, di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas, dan yang terpisah dari anggota keluarganya.

“Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang diperuntukkan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” jelasnya.

Selain pelunasan haji reguler, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan untuk jemaah haji khusus yang dimulai lebih awal, yakni pada 11 November 2025.

“Pelunasan jemaah haji khusus direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025. Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” kata Irfan.

Kuota dan Biaya Haji 2026

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved