Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Paruh Waktu? Berikut Ulasannya
Saat ini di beberapa daerah termasuk di Provinsi Bangka Belitung sedang melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Saat ini di beberapa daerah termasuk di Provinsi Bangka Belitung sedang melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Terbaru sebanyak ribuan honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu, menyusul di Pemerintahan provinsi hingga kabupaten.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini menjadi jawaban atas kepastikan status kepegawaian mereka.
Termasuk, upaya meningkatkan kesejahteraan.
Baca juga: Terungkap Identitas Wanita Bersuami yang Digerebek Bersama Camat, Ternyata Guru PPPK
Setelah diangkat sebagai PPPK, mereka berharap gaji yang diterima bisa meningkat.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Keputusan MenPAN RB ini diteken MenPAN RB Rini Widyantini tertanggal 13 Januari 2025.
Secara spesifik, aturan gaji itu tertuang dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21.
Dalam diktum ke-19 disebutkan, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sejumlah wilayah memaknai, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di diktum ke-19 ini mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP).
Di beberapa wilayah, angka UMP ini bisa lebih sedikit dibanding upah minimum kabupaten/kota (UMK) tempat PPPK Paruh Waktu diangkat.
Di Jawa Tengah, nilai UMP 2025 mencapai Rp2.169.349.
Sementara, UMP 2026 masih dalam pembahasan.
Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan, sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya upah, PPPK Paruh Waktu juga dimungkinkan mendapat fasilitas lain.
Hal ini tertuang dalam diktum ke-21 yang menyatakan, PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentua peraturan perundang-undangan.
Apa itu PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat atau fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Skema ini merupakan jalur baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yang diatur, antara lain, dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuan dan Karakteristik Utama
Status ASN: Meskipun paruh waktu, mereka tetap berstatus sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Jam Kerja Fleksibel: Jam kerja yang diemban lebih fleksibel, biasanya sekitar 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mencapai 8 jam per hari atau 37,5-40 jam per minggu.
Alternatif bagi Honorer: Skema ini dirancang sebagai solusi dan jalur transisi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdata di database BKN tetapi belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Gaji dan Tunjangan: Penghasilan yang diterima disesuaikan secara proporsional dengan beban kerja dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dan sumber gajinya berasal dari belanja jasa. Gaji dan tunjangan yang diterima mungkin lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN lain.
Masa Kontrak: Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu umumnya selama 1 tahun, dengan proyeksi untuk dapat naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya jika tersedia kuota dan anggaran.
Singkatnya, PPPK paruh waktu memungkinkan para profesional untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan komitmen waktu yang lebih fleksibel, sambil tetap memperoleh jaminan kerja dan penghasilan yang stabil sebagai bagian dari ASN.
(Tribunnews/Tribunbanyumas/Bangkapos.com)
| Harga BBM Naik Mulai 18 April 2026, Bagaimana Pertalite dan Pertamax? |
|
|---|
| Sosok D4vd, Dari Gamer Fortnite Jadi Penyanyi Dunia, Kini Terseret Kasus Hukum Serius di Amerika |
|
|---|
| Video: Kapal Induk Nuklir USS Dwight D. Eisenhower Terbakar, 3 Tentara AS Kritis |
|
|---|
| Kalender 2026: Jadwal Idul Adha 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah: Puasa Dzulhijjah Kapan? |
|
|---|
| Perintah Prabowo, BGN Segera Ubah Hanya Anak Kurang Gizi Mendapat MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250911-gaji-PPPK-Paruh-waktu.jpg)