Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Paruh Waktu? Berikut Ulasannya
Saat ini di beberapa daerah termasuk di Provinsi Bangka Belitung sedang melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Saat ini di beberapa daerah termasuk di Provinsi Bangka Belitung sedang melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Terbaru sebanyak ribuan honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu, menyusul di Pemerintahan provinsi hingga kabupaten.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini menjadi jawaban atas kepastikan status kepegawaian mereka.
Termasuk, upaya meningkatkan kesejahteraan.
Baca juga: Terungkap Identitas Wanita Bersuami yang Digerebek Bersama Camat, Ternyata Guru PPPK
Setelah diangkat sebagai PPPK, mereka berharap gaji yang diterima bisa meningkat.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Keputusan MenPAN RB ini diteken MenPAN RB Rini Widyantini tertanggal 13 Januari 2025.
Secara spesifik, aturan gaji itu tertuang dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21.
Dalam diktum ke-19 disebutkan, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sejumlah wilayah memaknai, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di diktum ke-19 ini mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP).
Di beberapa wilayah, angka UMP ini bisa lebih sedikit dibanding upah minimum kabupaten/kota (UMK) tempat PPPK Paruh Waktu diangkat.
Di Jawa Tengah, nilai UMP 2025 mencapai Rp2.169.349.
Sementara, UMP 2026 masih dalam pembahasan.
Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan, sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Nasib Danke Rajagukguk Usai Dicopot dari Kajari Karo, Ini Jabatan Barunya |
|
|---|
| Bikin Heboh, Ternyata Awal Mula Wacana War Ticket Naik Haji Tanpa Antri dari Menhaj |
|
|---|
| Godzilla El Nino Berlebihan, BMKG Akui Kemarau 2026 Lebih Kering tapi Tak Seekstrem 2015 |
|
|---|
| Video: Pemkab Bangka Selatan Salurkan Drone Pertanian untuk Efisiensi Produksi Padi |
|
|---|
| Isi Ceramah Jusuf Kalla di UGM yang Disorot, Konflik Poso-Ambon Jadi Polemik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250911-gaji-PPPK-Paruh-waktu.jpg)