Rabu, 15 April 2026

Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Paruh Waktu? Berikut Ulasannya

Saat ini di beberapa daerah termasuk di Provinsi Bangka Belitung sedang melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Paruh Waktu? Berikut Ulasannya 

BANGKAPOS.COM - Saat ini di beberapa daerah termasuk di Provinsi Bangka Belitung sedang melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Terbaru sebanyak ribuan honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu, menyusul di Pemerintahan provinsi hingga kabupaten.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini menjadi jawaban atas kepastikan status kepegawaian mereka.

Termasuk, upaya meningkatkan kesejahteraan.

Baca juga: Terungkap Identitas Wanita Bersuami yang Digerebek Bersama Camat, Ternyata Guru PPPK

Setelah diangkat sebagai PPPK, mereka berharap gaji yang diterima bisa meningkat.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Keputusan MenPAN RB ini diteken MenPAN RB Rini Widyantini tertanggal 13 Januari 2025.

Secara spesifik, aturan gaji itu tertuang dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21.

Dalam diktum ke-19 disebutkan, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sejumlah wilayah memaknai, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di diktum ke-19 ini mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP).

Di beberapa wilayah, angka UMP ini bisa lebih sedikit dibanding upah minimum kabupaten/kota (UMK) tempat PPPK Paruh Waktu diangkat.

Di Jawa Tengah, nilai UMP 2025 mencapai Rp2.169.349.

Sementara, UMP 2026 masih dalam pembahasan.

Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan, sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved