Link Cara Cek PIP 2025 dan Solusi Jika Data Tidak Ditemukan, Orang Tua Wajib Tahu
Pengecekan status penerima PIP 2025 dapat dilakukan dengan langkah mudah berikut:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, orang tua dan peserta didik diimbau segera memastikan status Program Indonesia Pintar (PIP).
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui link resmi SIPINTAR Kemendikdasmen untuk memastikan bantuan pendidikan cair tepat waktu.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa siswa yang berhak menerima PIP harus tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Penerima di sistem pusat.
Link Resmi Cara Cek PIP 2025
Pengecekan status penerima PIP 2025 dapat dilakukan dengan langkah mudah berikut:
- Buka laman resmi SIPINTAR: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pilih menu Cari Penerima PIP
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Klik Cari untuk melihat status penerima
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama siswa, jenjang pendidikan, serta status SK (nominasi atau pemberian).
Arti Status SK PIP
- Masuk SK Pemberian: Dana sudah tersedia di rekening siswa
- Masuk SK Nominasi: Siswa wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur
Solusi Jika Data PIP 2025 Tidak Ditemukan
Banyak orang tua mengeluhkan munculnya keterangan “data tidak ditemukan” saat mengecek PIP Oktober 2025.
Kemendikdasmen menegaskan, kondisi ini tidak otomatis berarti siswa tidak berhak menerima bantuan.
Beberapa penyebab yang mungkin terjadi:
- Data NISN atau NIK tidak sesuai
- Data belum tersinkronisasi dengan sistem pusat
- Proses pembaruan data masih berlangsung
Langkah yang disarankan:
- Pastikan NISN dan NIK diinput dengan benar
- Konfirmasi ke pihak sekolah agar data diperbarui di Dapodik
- Laporkan kendala ke sekolah, dinas pendidikan, atau kanal pengaduan resmi di pip.kemendikdasmen.go.id
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa kelas akhir:
- Kelas 6 SD: Rp225.000
- Kelas 9 SMP: Rp375.000
- Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000
- Bantuan juga berlaku bagi peserta Paket A, B, C, serta pendidikan khusus.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
PIP ditujukan bagi siswa usia 6–21 tahun dari keluarga:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta PKH atau pemilik KKS
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam
- Anak terdampak PHK orang tua
Pengecekan PIP 2025 wajib dilakukan sebelum akhir tahun agar bantuan pendidikan tidak terlewat.
Jika data tidak ditemukan, orang tua diminta tidak panik dan segera melakukan verifikasi ke sekolah serta sistem resmi Kemendikdasmen.
Pastikan NISN dan NIK valid, cek status SK, dan aktivasi rekening tepat waktu.
(Kompas.tv/ Bangkapos.com)
| Cair hingga Rp1,8 Juta, Begini Cara Cek PIP Akhir Desember 2025 |
|
|---|
| Cara Cek Status Pencairan PIP Desember 2025, Lengkap Besaran Dana dan Syarat Pencairan |
|
|---|
| Mulai 2026 Siswa TK Juga Berhak Mendapatkan PIP, Segini Nilai dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Tanggal Berapa Bansos PIP November 2025 Cair, Cek Besaran dan Status Penerima di Sini |
|
|---|
| PIP Agustus 2025 Belum Cair? Ini Cara Cek Lewat HP, Cukup Pakai NIK dan NISN Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250721-CEK-PIP-2025-Lewat-HP.jpg)