Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Asosiasi PIHK Soroti Dana dan Sistem Pelunasan
Keberangkatan jemaah Haji Khusus 2026 terancam gagal. Asosiasi PIHK menilai sistem pelunasan dan pencairan dana BPKH belum siap sehingga terhambat
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengungkap risiko gagalnya keberangkatan Haji Khusus 2026.
- Ketidaksiapan sistem pelunasan serta belum dicairkannya dana jemaah oleh BPKH membuat kontrak layanan di Arab Saudi terancam batal, sementara timeline operasional Kerajaan Saudi semakin mendesak.
BANGKAPOS.COM--Keberangkatan calon jemaah Haji Khusus asal Indonesia pada musim haji 2026 berada di ujung tanduk.
Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus menilai proses persiapan tahun ini berjalan tidak sinkron dan berpotensi menyebabkan kegagalan keberangkatan ribuan jemaah.
Permasalahan utama terletak pada ketidaksiapan sistem pelunasan biaya haji serta belum dicairkannya dana jamaah yang saat ini masih tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyebut kondisi tersebut membuat proses kontrak layanan penting di Arab Saudi, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), menjadi terhambat.
Padahal, seluruh kontrak tersebut terikat pada tenggat waktu yang ketat sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi PIHK, Muhammad Firman Taufik, menyatakan bahwa jika situasi ini tidak segera diselesaikan, maka penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko besar gagal terlaksana.
Menurutnya, ketidaksiapan sistem pelunasan ditambah belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK membuat para penyelenggara kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi.
“Hingga saat ini, seluruh dana setoran jemaah Haji Khusus sebesar 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH. Di sisi lain, kami sebagai PIHK dituntut untuk segera menyelesaikan pembayaran kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi sesuai timeline resmi yang tidak bisa ditawar,” kata Firman dalam keterangan resminya.
Ketidakpastian kuota dan waktu yang kian sempit
Masalah lain yang memperberat situasi adalah belum adanya kepastian final mengenai jumlah jemaah Haji Khusus yang akan diberangkatkan.
Hingga kini masih terdapat sisa kuota, sementara waktu pelunasan semakin terbatas. Kondisi ini semakin menyulitkan PIHK untuk menyusun perencanaan operasional, termasuk penentuan paket layanan dan negosiasi harga dengan mitra di Arab Saudi.
Firman menegaskan bahwa timeline operasional haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah diumumkan sejak 8 Juni 2025.
Dalam jadwal tersebut, terdapat sejumlah tenggat krusial yang wajib dipatuhi seluruh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.
Adapun batas waktu yang menjadi sorotan PIHK antara lain, 4 Januari 2026 sebagai tenggat akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna.
Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi.
Jemaah Haji Khusus
Haji Khusu Terancam Gagal Berangkat
Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Meaningful
| Tahta Prajogo Pangestu Tak Terbendung: Intip Peta Kekayaan 10 Miliarder Indonesia Mei 2026 |
|
|---|
| KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal Perikanan 2026, Lulusan SD Bisa Daftar |
|
|---|
| Intip Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin, Punya Rumah di Australia & Koleksi 6 Mobil Mewah |
|
|---|
| Video: Trump Ancam Tarik Pasukan dari Spanyol dan Italia Usai Jerman, Sebut Tak Ada Gunanya |
|
|---|
| Video: Trump Beri Peringatan Keras ke Iran, Sebut Siap Lanjutkan Serangan Jika Teheran Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251028-jemaah-haji-indonesia-di-mekkah.jpg)