Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana Pasal 412 KUHP baru
Perbuatan kumpul kebo saat ini dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.
BANGKAPOS.COM - Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang lazim disebut “kumpul kebo” kini berpotensi dikenai sanksi pidana.
Ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kumpul kebo atau kohabitasi dimaknai sebagai tindakan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dalam KUHP lama, perbuatan tersebut belum diatur secara khusus.
Namun melalui KUHP Nasional, praktik tersebut kini masuk dalam kategori perbuatan yang dapat diproses secara hukum.
Baca juga: Akademisi UI dan YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Pilar Demokrasi dan HAM Terancam
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa perbuatan kumpul kebo dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta yang termasuk kategori II.
“Ketentuan ini merupakan hal baru. Dalam KUHP lama belum ada pengaturan eksplisit mengenai hidup bersama di luar perkawinan,” ujar Abdul, Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Download KUHP dan KUHAP Baru Resmi dari Website Pemerintah, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana.
Meski demikian, pasal tersebut bersifat delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Abdul menjelaskan, delik aduan absolut berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pelaku. Tanpa adanya pengaduan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara.
Pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi pelaku yang masih terikat perkawinan.
Sementara bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.
“Warga sekitar, orang yang tidak dikenal, maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan perbuatan kumpul kebo,” tegas Abdul.
Ia menambahkan, pihak luar yang tidak memiliki hubungan keluarga dan tetap melakukan pelaporan justru berisiko menghadapi persoalan hukum lain, seperti pencemaran nama baik. Hal ini karena tidak adanya hubungan hukum yang sah antara pelapor dan terlapor.
| Legalitas Perkawinan dalam KUHP Baru: Antara Sah Agama dan Kepastian Negara |
|
|---|
| Istri Gerebek Suami dengan Wanita Lain di Pangkalpinang, Ini Aturan Baru KUHP Zina dan Kumpul Kebo |
|
|---|
| Video: Kapolda Babel Tegaskan Penegakan Hukum Harus Terbuka dan Sesuai Dinamika Masyarakat |
|
|---|
| Ini Isi Pasal 34 KUHP Baru dan Penjelasannya yang Dianggap Tak Dipahami Kapolres Sleman Edy Setyanto |
|
|---|
| KUHP Baru Digugat Bertubi-tubi, Pasal Agama hingga Korupsi Diuji di Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-alkohol-dan-kumpul-kebo.jpg)