Hellyana Pasrah Jika Harus Ditahan Kasus Ijazah Palsu
Hellyana, menyatakan pasrah jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menyatakan pasrah jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026)
Meski demikian, Hellyana menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyebut persoalan ijazah yang menjeratnya hanya sebatas masalah administrasi, bukan tindak pidana.
"Pertama, saya akan melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana kepada wartawan, Rabu.
"Ya (soal penahanan) semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," ucapnya.
• Isi Curahan Hati Atalia: Jangan Jadi Suamiku Lagi
Dalam hal ini, Hellyana tidak secara tegas membantah soal apa yang dituduhkan dan dilaporkan terkait penggunaan ijazah palsu.
Namun, ia hanya menyebut tidak mempunyai niat jahat dalam kasus tersebut dan hanya menilai masalah ijazahnya tersebut hanya administrasi saja.
"Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menyebut penahanan itu tidak mungkin dilakukan lantaran sebagai Wakil Gubernur, proses itu harus melalui sejumlah izin termasuk ke Kemendagri.
"Jadi kita berharap penyidik juga objektif, beliau selama ini kooperatif ya. Jadi jangan berharap sampai terjadi begitu (penahanan). Kalaupun ada pasti kita melakukan upaya hukum itu," ucapnya.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Adapun kasus ini bermula saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).
"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:
Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
| Isi Curahan Hati Atalia: Jangan Jadi Suamiku Lagi |
|
|---|
| Biaya Sewa Pengacara atau Lawyer Terbaru 2026, Segini Kisaran Tarifnya |
|
|---|
| Usai Aceh, Giliran Korban Banjir di Padang Kibar Bendera Putih, Warga Sebut Sudah Putus Asa |
|
|---|
| Ini Sosok yang Bikin Pandji Berani Bicara, Menang Lawan Luhut dan Bagikan Tips Aman |
|
|---|
| Diverifikasi KPU, Fakta Wagub Babel Hellyana Disebut Zainul Kuliah dan Lulus Perguruan Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/hellyana-3112020.jpg)