Hellyana Pasrah Jika Harus Ditahan Kasus Ijazah Palsu

Hellyana, menyatakan pasrah jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
bangkapos.com / Riki Pratama
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menyatakan pasrah jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026). Foto saat Hellyana masih menjabat anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menyatakan pasrah jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026)

Meski demikian, Hellyana menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyebut persoalan ijazah yang menjeratnya hanya sebatas masalah administrasi, bukan tindak pidana.

"Pertama, saya akan melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana kepada wartawan, Rabu.

"Ya (soal penahanan) semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," ucapnya.

Isi Curahan Hati Atalia: Jangan Jadi Suamiku Lagi

Dalam hal ini, Hellyana tidak secara tegas membantah soal apa yang dituduhkan dan dilaporkan terkait penggunaan ijazah palsu.

Namun, ia hanya menyebut tidak mempunyai niat jahat dalam kasus tersebut dan hanya menilai masalah ijazahnya tersebut hanya administrasi saja.

"Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menyebut penahanan itu tidak mungkin dilakukan lantaran sebagai Wakil Gubernur, proses itu harus melalui sejumlah izin termasuk ke Kemendagri.

"Jadi kita berharap penyidik juga objektif, beliau selama ini kooperatif ya. Jadi jangan berharap sampai terjadi begitu (penahanan). Kalaupun ada pasti kita melakukan upaya hukum itu," ucapnya.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Adapun kasus ini bermula saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved