Senin, 18 Mei 2026

Kasus Ijazah Wagub Babel Hellyana

4 Pihak yang Digugat Wagub Babel Hellyana Terkait Dugaan Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana telah resmi menggugat empat pihak terkait status hukum ijazahnya yang saat ini dipermasalahkan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fitriadi

 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah resmi gugat empat pihak terkait status ijazahnya.
  • Universitas Azzahra tetap masuk dalam daftar gugatan perdata.
  • Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

BANGKAPOS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana telah resmi menggugat empat pihak terkait status hukum ijazahnya yang saat ini dipermasalahkan.

Empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).

Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat. 

“Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata  Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin saat dihubungi pada, Kamis (8/1/2026) dikutip dari Kompas.com.

Zainul menjelaskan kliennya tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dicecar soal Kuliah, Pulang Pergi Belitung-Jakarta Ambil Kelas Eksekutif 

Zainul Arifin mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.

Justru, Universitas Azzahra tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena kurang pihak.

“Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat," kata Zainul.

Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.

Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data. 

“Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah, update kan, data yang salah input itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan," terang Zainul.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved