Pajak 2025 Cuma 87 Persen Target, Pemerintah Hadapi Tekanan Anggaran di 2026
Penerimaan pajak 2025 hanya mencapai 87,6 persen dari target APBN. Shortfall pajak membuat defisit anggaran melebar hingga 2,92 persen PDB
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
BANGKAPOS.COM--Kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 tercatat belum memenuhi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.917,6 triliun atau setara 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Capaian tersebut menandai terjadinya shortfall atau kekurangan penerimaan pajak yang cukup signifikan, sekaligus berkontribusi terhadap pelebaran defisit anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan data tersebut dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp 1.917,6 triliun. Ini baru mencapai 87,6 persen dari target APBN,” ujar Purbaya.
Rincian Penerimaan Pajak 2025
Berdasarkan paparan Kemenkeu, penerimaan pajak pada 2025 menunjukkan variasi kinerja antar jenis pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat mencapai Rp 321,4 triliun. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, yang merefleksikan aktivitas tenaga kerja dan konsumsi domestik, terealisasi sebesar Rp 248,2 triliun.
Di sisi lain, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp 790,2 triliun.
Sedangkan kelompok PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat sebesar Rp 345,7 triliun.
Meski secara nominal angka penerimaan masih cukup besar, total capaian tersebut dinilai belum optimal dibandingkan target yang telah dirancang pemerintah sejak awal tahun anggaran.
Dampak Langsung ke Defisit APBN
Shortfall penerimaan pajak ini berdampak langsung terhadap posisi fiskal negara.
Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN 2025 melebar hingga mencapai 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini lebih tinggi dibandingkan asumsi awal APBN, meskipun masih berada di bawah batas aman defisit 3 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai bahwa lemahnya penerimaan pajak menjadi faktor utama pelebaran defisit tersebut.
| Aturan Baru Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas, Cukup Pakai KTP Sendiri, Tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Puluhan Reklame Bermasalah Disorot, Wali Kota Pangkalpinang Targetkan Penertiban demi Keadilan Pajak |
|
|---|
| Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Capai Rp39,6 Miliar, Tembus 23,51 Persen dari Target 2026 |
|
|---|
| Lowongan Kerja Bea Cukai Akan Dibuka, Kemenkeu Rekrut 300 Lulusan SMA Tahun 2026 |
|
|---|
| E-SPPT PBB-P2 Pangkalpinang Resmi Setara Dokumen Fisik, Layanan Pajak Kini Lebih Mudah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251028-Sosok-Bekingan-Menkeu-Purbaya-Berani-Ceplas-Ceplos.jpg)