Jumat, 24 April 2026

Pemda Boleh Rekrut PPPK Sendiri tapi Ada Syaratnya, Honorer Selesai Per 1 Januari 2026

BKN memperbolehkan instansi pemerintah termasuk pemda dapat merekrut PPPK baru secara mandiri di luar rekrutmen nasional.

Editor: Fitriadi
Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang Selatan
PPPK -- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat menerima arahan dari pimpinan. Instansi pemerintah termasuk pemda dapat merekrut PPPK secara mandiri di luar rekrutmen nasional. 

Ringkasan Berita:
  • BKN tegaskan mulai 1 Januari 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
  • Instansi pemerintah termasuk pemda boleh ajukan PPPK secara mandiri di luar rekrutmen nasional.
  • Peluang dibukanya lowongan CPNS 2026 tetap terbuka tapi jadwalnya belum pasti.

 

BANGKAPOS.COM - Instansi pemerintah termasuk pemda dapat merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru di luar rekrutmen nasional.

Hanya saja, ada persyaratannya di antaranya instanti tersebut masih membutuhkan tambahan pegawai dan mampu membayar gaji pegawai tersebut. 

Sedangkan pengangkatan honorer baru di seluruh instansi pemerintahan tidak diperbolehkan lagi. 

Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di instansi pemerintah hanya ada satu jalur, yakni melalui skema PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca juga: 2.505 Honorer Sumbawa Terancam Menganggur Januari 2026, Bangka Belitung Alami Nasib Serupa?

Hal ini menyusul berakhirnya masa transisi penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Desember 2025.

Zudan menjelaskan, saat ini hanya terdapat dua status pegawai resmi yang diakui pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

"Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh," kata Zudan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran, Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).

Zudan menyebutkan, instansi pemerintah tetap dapat mengajukan formasi PPPK apabila masih membutuhkan tambahan pegawai.

Pengajuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan masing-masing daerah dan tidak harus menunggu kebijakan rekrutmen di tingkat nasional.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional," imbuhnya.

Ia mencontohkan, instansi yang kekurangan tenaga dengan kualifikasi khusus, seperti tenaga kesehatan atau keahlian tertentu, dapat mengajukan formasi PPPK secara mandiri, selama anggaran mencukupi.

"Misalnya ya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi misalnya dokter spesialis gitu, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, dia boleh sendiri merekrut,” bebernya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved