Selasa, 21 April 2026

Ijazah Jokowi

Rustam Effendi Tolak Berdamai dengan Jokowi

Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku ditawari Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya dengan Jokowi.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Aktivis 98 yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi. Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas. 
Ringkasan Berita:
  • Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku ditawari Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya dengan Jokowi.
  • Rustam Effendi menolak berdamai terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Sebut nama Farhat Abbas tawari Restorative Justice.

 

BANGKAPOS.COM - Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku ditawari Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Rustam Effendi mengaku tawaran itu datang dari orang-orang dekat Jokowi.

Rustam Effendi adalah satu di antara 8 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Tawaran-tawaran ke saya untuk melakukan itu (RJ) banyak. Saya sih enggak tawaran proyek, saya bukan orang proyek gitu loh, kalau Bang Eggi saya nggak tahu," ungkapnya, Jumat (23/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

Rustam mengatakan, dirinya hanya diajak secara langsung untuk melakukan RJ, tidak diberi tawaran uang dan lain sebagainya.

"Kalau uang saya belum, baru 'Bang ayo bang, kita anterin bang, (penawaran) dari orang-orangnya Pak Jokowi," katanya.

Namun, Rustam Effendi menegaskan menolak damai dan menuntut kasus tersebut diungkap tuntas.

Setelah melihat langsung dokumen di Polda Metro Jaya, ia tetap mengklaim ijazah tersebut palsu.

Sebut Nama Farhat Abbas

Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas.

Adapun, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum yang mendampingi Paiman Raharjo, seorang mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga ikut dilaporkan Roy Suryo cs karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.

Karena hal itu, Paiman pun tidak terima dan melaporkan balik Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.

Atas hal ini, Farhat sebelumnya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau saya, saya sebut namanya Farhat Abbas, ngajak saya," tegas Rustam.

"Apa yang saya bicara itu insyaallah kebenaran," sambungnya.

Menanggapi pernyataan terkait Farhat Abbas itu, Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan mungkin niatnya baik.

"Oh Farhat Abbas ya yang mengajak, mungkin niatnya juga baik, bukan niatnya untuk 'Nih sampai sana dapat sesuatu'," ucapnya kepada Rustam.

Hingga kini belum ada tanggapan dari Farhat Abbas soal nama dirinya disebut Rustam Effendi sebagai orang dekat Jokowi yang menawarkan RJ.

Sosom Rustam Effendi

Di beberapa kesempatan Rustam menyebut dirinya adalah aktivis 1998. 

Namun, tidak banyak diketahui bagaimana kiprahnya saat pergerakan 1998 dan latar belakang pendidikannya. 

Dalam polemik ijazah Jokowi, Rustam kerap bersuara lantang. 

Rustam menuding ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka Jakarta Timur. 

"Buat saya aktivis 98 kawan-kawan saya banyak di dalam pergerakan politik ini, mereka ada yang bicara dengan saya langsung bahwa ijazah Jokowi itu yang salah satunya orang yang berbicara itu ikut serta ke sana ke sini membuat ijazah itu. Jadi buat saya clear ijazah ini diduga dibuat di Pasar Pramuka," kata Rustam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2024.

Akibat tudingan-tudingan itu, Rustam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.  

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Rustam masuk dalam tersangka klaster pertama, bersama Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka bertiga diketahui telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).

Sebenarnya pada klaster pertama ini terdapat lima orang, dua lainnya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, keduanya kini telah bebas dari status tersangka setelah mendapatkan RJ dari Jokowi.

Kemudian klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, yang  sudah diperiksa terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Adapun Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan hanya penghukuman, dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi agar kondisi kembali seperti semula.

(Tribunnews.com/Rifqah, Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved