Rabu, 15 April 2026

Ijazah Jokowi

Rustam Effendi Tolak Berdamai dengan Jokowi

Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku ditawari Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya dengan Jokowi.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Aktivis 98 yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi. Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas. 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku ditawari Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya dengan Jokowi.
  • Rustam Effendi menolak berdamai terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Sebut nama Farhat Abbas tawari Restorative Justice.

 

BANGKAPOS.COM - Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku ditawari Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Rustam Effendi mengaku tawaran itu datang dari orang-orang dekat Jokowi.

Rustam Effendi adalah satu di antara 8 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Tawaran-tawaran ke saya untuk melakukan itu (RJ) banyak. Saya sih enggak tawaran proyek, saya bukan orang proyek gitu loh, kalau Bang Eggi saya nggak tahu," ungkapnya, Jumat (23/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

Rustam mengatakan, dirinya hanya diajak secara langsung untuk melakukan RJ, tidak diberi tawaran uang dan lain sebagainya.

"Kalau uang saya belum, baru 'Bang ayo bang, kita anterin bang, (penawaran) dari orang-orangnya Pak Jokowi," katanya.

Namun, Rustam Effendi menegaskan menolak damai dan menuntut kasus tersebut diungkap tuntas.

Setelah melihat langsung dokumen di Polda Metro Jaya, ia tetap mengklaim ijazah tersebut palsu.

Sebut Nama Farhat Abbas

Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas.

Adapun, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum yang mendampingi Paiman Raharjo, seorang mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga ikut dilaporkan Roy Suryo cs karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.

Karena hal itu, Paiman pun tidak terima dan melaporkan balik Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.

Atas hal ini, Farhat sebelumnya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau saya, saya sebut namanya Farhat Abbas, ngajak saya," tegas Rustam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved