Selasa, 21 April 2026

TPG Cair Per Bulan Mulai 2026, Ini Cara Cek SKTP Guru di Info GTK dan PTK Datadik

TPG Perbulan, Cek SKTP Guru di Info GTK Tahun 2026, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Januari

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
TPG Perbulan, Cek SKTP Guru di Info GTK Tahun 2026, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Januari. Foto ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menerapkan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) per bulan mulai Januari 2026, menggantikan skema lama yang sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Untuk memastikan tunjangan cair tepat waktu, para guru wajib mengecek penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui Info GTK dan PTK Datadik yang kini menjadi syarat utama pencairan.

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru ASN dan Non-ASN yang telah memenuhi syarat kreteria.

Perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan TPG yang semula triwulanan (tiga bulan) menjadi bulanan di tahun 2026.

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Januari 2026: Mulai Rp1,2 Jutaan hingga Rp19 Juta, Redmi 15 Jadi Andalan

Pencairan TPG mensyaratkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit bulanan melalui validasi data Dapodik dan Info GTK

Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan. 

Guru non-ASN yang telah inpassing memperoleh tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai SK penyetaraan. 

Sementara guru non-ASN yang belum inpassing masih menerima TPG nominal sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Pemerintah juga menyiapkan kenaikan tunjangan bagi guru honorer bersertifikasi menjadi sekitar Rp2.000.000 per bulan, yang direncanakan berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Para guru harus memastikan memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru yang valid, NUPTK aktif, serta memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Status data pada Info GTK harus valid dan tersinkronisasi dengan Dapodik. Penerbitan SKTP tetap menjadi dasar utama pencairan meskipun periode pembayaran dilakukan setiap bulan.

Berikut panduan login info GTK untuk cek tunjangan sebagaimana dilansir dari Tribunjogja.com.

Panduan Login Info GTK untuk Cek Tunjangan :

Buka laman Info GTK (akses tautan di atas)

Masukkan username dan password, serta kode captcha

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved