Senin, 8 Juni 2026

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Januari 2026 Terpantau Stabil Rp 2.916.000 per Gram, Cek Selengkapnya

Berikut harga emas Antam pada Rabu, 28 Januari 2026. Terpantau hari ini harganya tabil di angka Rp 2.916.000 per gram.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Herudin
EMAS - Pantauan Bangkapos.com di laman Pegadaian pagi ini Selasa 21 Oktober 2025, harga emas Antam pada pagi ini diperdagangkan Rp2.657.000 per gram turun sebesar Rp 14.000 dari harga hari sebelumnya Rp2.671.000. 

BANGKAPOS.COM -- Berikut harga emas Antam pada Rabu, 28 Januari 2026. Terpantau hari ini harganya stabil di angka Rp 2.916.000 per gram.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia yang diakses pada pukul 05.00 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Sebagai catatan, pada Selasa (27/1/2026) harga emas Antam sempat mengalami koreksi tipis sebesar Rp 1.000, dari sebelumnya Rp 2.917.000 per gram menjadi Rp 2.916.000 per gram. Hingga pagi ini, harga tersebut masih menjadi acuan.

Baca juga: 28 Januari Memperingati Apa, Ada Hari LEGO dan Hari Privasi Data, Cek Sejarahnya

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga emas yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada update terakhir Selasa kemarin.

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga investor dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam Rabu, 28 Januari 2026

(Update pukul 05.00 WIB)

0,5 gram: Rp 1.508.000
1 gram: Rp 2.916.000
2 gram: Rp 5.772.000
3 gram: Rp 8.633.000
5 gram: Rp 14.355.000
10 gram: Rp 28.655.000
25 gram: Rp 71.512.000
50 gram: Rp 142.945.000
100 gram: Rp 285.812.000
250 gram: Rp 714.265.000
500 gram: Rp 1.428.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.856.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22):

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai transaksi penjualan.

Demikian informasi harga emas Antam hari ini, Rabu (28/1/2026). Harga resmi di laman Logam Mulia akan kembali diperbarui pada pukul 08.30 WIB.

(Kompas.com/Tribunnews/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved