Minggu, 17 Mei 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2026, Stabil di Rp 2.947.000 per Gram

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
EMAS ANTAM - Seorang konsumen memperlihatkan emas batangan atau logam mulia yang baru dibelinya di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga emas Antam di laman Sahabat Pegadaian hari Jumat (17/10/2025) kembali pecah rekor di harga Rp2.734.000 per gram. 

BANGKAPOS.COM -- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat pagi (13/2/2026) terpantau stabil. Untuk ukuran 1 gram, harga emas berada di level Rp 2.947.000 per gram.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, tidak terdapat perubahan harga dibandingkan posisi sebelumnya.

Meski demikian, total harga yang dibayarkan pembeli dapat berbeda karena adanya pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga: 13 Februari Memperingati Apa, Ada Hari PAFI dan Hari Radio Sedunia, Cek Sejarahnya di Sini

Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

 
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Jumat (13/2/2026):

0,5 gram: Rp 1.523.500
1 gram: Rp 2.947.000
2 gram: Rp 5.834.000
3 gram: Rp 8.726.000
5 gram: Rp 14.510.000
10 gram: Rp 28.965.000
25 gram: Rp 72.287.000
50 gram: Rp 144.495.000
100 gram: Rp 288.912.000
250 gram: Rp 722.015.000
500 gram: Rp 1.443.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.887.600.000

Harga emas di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.

 
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.

Pajak Pembelian
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Pajak Buyback
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

 
Demikian rincian harga emas Antam hari ini, Jumat (13/2/2026), beserta ketentuan pajak yang berlaku.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved