Jumat, 15 Mei 2026

Profil Ali Ghufron, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Balik Anggota DPR Soal PBI, Dokter dan Eks Wamenkes

Ali Ghufron disorot dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI usai mengkritik polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Dok istimewa
ALI GHUFRON -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron 

BANGKAPOS.COM -- Inilah profil Ali Ghufron Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti yang tantang balik anggota DPR RI usai ditekan soal PBI.

Ia disorot dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI usai mengkritik polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ali Ghufron mengkritisi penonaktifan 11 juta peserta PBI, terutama dampaknya terhadap peserta dengan penyakit katastropik atau penyakit berat yang membutuhkan penanganan intensif.

Baca juga: Reaksi Amanda Manopo Soal Dugaan Indra Frimawan Ludahi Fajar Sadboy, Komika Belum Klarifikasi?

Peristiwa ini terjadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2025). Dalam forum yang berlangsung cukup memanas, Ali menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Ia bahkan melontarkan pernyataan yang menarik perhatian,

“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” kepada Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, dikutip dari Kompas.com.

Penonaktifan 11 juta peserta PBI per 1 Februari menimbulkan kegelisahan masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat puluhan ribu pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal dan kanker.

Data awal menyebutkan ada sekitar 120.000 peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik, kemudian diverifikasi Menteri Sosial menjadi 106.000 orang. 

BPJS Kesehatan mencatat angka final sebanyak 102.921 peserta. Ali memastikan peserta dengan kondisi katastropik kini sudah dapat kembali mengakses layanan kesehatan,

“Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai. Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit yang berbiaya katastropik,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Zainul Munasichin mempertanyakan langkah antisipatif BPJS Kesehatan. Ia menilai lembaga ini seharusnya tidak pasif menerima data penonaktifan dari Kemensos tanpa penyaringan.

“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” ujar Zainul. Menanggapi kritik itu, Ali menegaskan, “BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak.” Ia menekankan keterbatasan waktu yang dimiliki BPJS untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Ali menjelaskan bahwa penonaktifan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan diundangkan 22 Januari 2026. Surat resmi baru diterima BPJS melalui Kemenkes pada 27 Januari, sementara kebijakan berlaku 1 Februari.

“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” jelas Ali.

Ia menambahkan, sulit melakukan sosialisasi dan penyaringan data secara nasional dalam waktu kurang dari satu minggu, 

“Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved