Selasa, 2 Juni 2026

Cara Mudah Cek NUPTK Guru Terbaru 2026 Secara Online di gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id

Berikut ini Cara Mudah Cek NUPTK Guru Terbaru 2026 di gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id. simak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok istimewa
INFO GTK - Cara Mudah Cek NUPTK Guru Terbaru 2026 Secara Online di gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id 

7. Klik tombol Cari GTK

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan identitas guru lengkap beserta informasi NUPTK dan statusnya.

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

- Persyaratan calon penerima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

- Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

- Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK

Proses pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui website resmi verval PTK. Setelah login, calon penerima dapat mengajukan NUPTK dengan mengunggah persyaratan administrasi yang telah disiapkan.

Setelah pengajuan berhasil, calon penerima akan mendapatkan notifikasi.

Proses pengajuan NUPTK

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud,

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi,

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut

(Tribunnews/kompas)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved