Selasa, 21 April 2026

Cek Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026 dan Cara Daftar Online

Seperti tahun-tahun sebelumnya, antusiasme masyarakat terhadap penukaran uang baru selalu tinggi.

Tribun Medan/HO
TUKAR UANG BARU - Cara Daftar Online Tukar Uang Baru di Website Pintar.bi.go.id, Berikut Syarat dan Ketentuannya 

BANGKAPOS.COM -- Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat.

Fasilitas ini dapat diakses secara online melalui platform resmi PINTAR BI guna memudahkan warga memenuhi kebutuhan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tradisi berbagi saat Lebaran.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, antusiasme masyarakat terhadap penukaran uang baru selalu tinggi.

Tak jarang, kuota langsung habis dalam hitungan menit setelah dibuka. Karena itu, masyarakat diimbau mencermati jadwal pemesanan dan segera mengakses situs resmi agar tidak kehabisan slot.

Baca juga: Produksi Padi di Desa Namang Meningkat, Capai 4,2 Ton per Hektare pada Awal 2026

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026

Berdasarkan informasi resmi BI, pembukaan kuota dilakukan dalam dua tahap:

Tahap Pertama

13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa
Tahap Kedua

26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa
Setelah berhasil memesan, penukaran uang dapat dilakukan di layanan kas keliling pada periode:

18–27 Februari 2026 (periode pertama)
Hingga 15 Maret 2026 (periode berikutnya)

Batas Maksimal Penukaran

Setiap orang dengan satu KTP dapat menukar uang baru maksimal Rp5.300.000 dalam satu paket, dengan rincian:

Rp50.000: maksimal 50 lembar = Rp2.500.000
Rp20.000: maksimal 50 lembar = Rp1.000.000
Rp10.000: maksimal 100 lembar = Rp1.000.000
Rp5.000: maksimal 100 lembar = Rp500.000
Rp2.000: maksimal 100 lembar = Rp200.000
Rp1.000: maksimal 100 lembar = Rp100.000
Total keseluruhan paket lengkap mencapai Rp5.300.000.

Cara Tukar Uang Baru BI 2026
Proses penukaran dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id. Jika trafik sedang tinggi, pengguna akan masuk ke sistem antrean (waiting room) dan dapat memantau estimasi waktu tunggu secara real time.

Setelah masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”, lalu tentukan provinsi dan klik “Lihat Lokasi.” Sistem akan menampilkan daftar titik kas keliling lengkap dengan jadwal serta sisa kuota. Pilih lokasi dan jam layanan yang tersedia, kemudian klik “Pilih.”

Selanjutnya, isi data sesuai KTP, meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email. Setelah itu, pilih jumlah lembar tiap pecahan sesuai kebutuhan (tidak melebihi batas maksimal).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved