Kamis, 28 Mei 2026

Menu MBG Ternyata Bukan Rp 15.000 Per Porsi

Menurut BGN, anggaran bahan per menu MBG senilai Rp 8.000 hingga Rp 10.000, bukan Rp 15.000.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DISTRIBUSI MBG – Pekerja SPPG Angsana Toboali Kabupaten Bangka Selatan mendistribusikan program MBG, Senin (24/11/2025). Pada uji coba SPPG tersebut memproduksi sebanyak 1.000 porsi per hari dan akan ditambah hingga 3.000 porsi. 

Ringkasan Berita:
  • Ramai di media sosial menu MBG dianggap tidak sesuai anggaran.
  • BGN buka suara, biaya bahan untuk menu MBG bukan Rp 15.000 tapi Rp 8.000-Rp 10.000.
  • Sisanya dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

 

BANGKAPOS.COM - Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat Ramadhan dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

Hal itu ramai jadi perbincangan di media sosial.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun buka suara mengenai anggaran bahan untuk membuat menu MBG.

Menurut BGN, anggaran bahan per menu MBG senilai Rp 8.000 hingga Rp 10.000, bukan Rp 15.000.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," jelas Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, dalam siaran pers yang dikutip  Dar pemberitaan Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Nanik menjelaskan, anggaran Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp 15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku makanan.

Sebagian dana dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana. Ia menambahkan, dari total anggaran tersebut terdapat biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi.

Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program, seperti pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), insentif kendaraan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG dan tim.

Selain itu, terdapat alokasi Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan.

Anggaran ini mencakup sewa dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi itu dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari.

Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meski demikian, BGN tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkas Nanik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved