Minggu, 19 April 2026

Hukum Menukar Uang Pecahan Jelang Lebaran, UAS dan Buya Yahya Ingatkan Soal Riba

Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya menjelaskan hukum menukar uang pecahan menjelang Lebaran dalam Islam.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Medan/HO
TUKAR UANG BARU -Hukum Menukar Uang Pecahan Jelang Lebaran, UAS dan Buya Yahya Ingatkan Soal Riba 

Ringkasan Berita:Fenomena jasa penukaran uang pecahan menjelang Lebaran sering ditemukan di berbagai tempat.
Namun menurut Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya, jika penukaran uang dilakukan dengan selisih nilai, praktik tersebut termasuk riba dalam Islam.
Lalu bagaimana cara menukar uang agar tetap sesuai syariat?

BANGKAPOS.COM--Menjelang Hari Raya Idulfitri, fenomena jasa penukaran uang pecahan kecil biasanya marak ditemukan di berbagai tempat.

Banyak masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan uang baru yang akan dibagikan kepada keluarga atau kerabat saat Lebaran.

Namun, praktik penukaran uang tersebut kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hukum syariat Islam, khususnya jika terdapat biaya administrasi atau selisih nominal dalam transaksi.

Dalam Islam, pertukaran barang yang sejenis harus memiliki nilai yang sama agar tidak termasuk dalam kategori riba.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Abdul Somad pernah menjelaskan hukum penukaran uang dalam salah satu ceramahnya yang beredar di media sosial.

Ia memberikan contoh praktik yang sering terjadi di masyarakat, misalnya seseorang menukar uang Rp10.000 dengan pecahan Rp1.000, tetapi hanya menerima sembilan lembar atau senilai Rp9.000.

Menurutnya, selisih nominal dalam pertukaran barang sejenis seperti uang termasuk dalam kategori riba.

"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.

Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Riba," jawabnya.

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Buya Yahya: Selisih Nilai Termasuk Riba

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam penjelasannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ia mencontohkan kasus seseorang menukar uang Rp1 juta tetapi hanya menerima Rp900 ribu dalam pecahan tertentu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved